JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menantang agar buron kasus suap Harun Masiku ditangkap. Ia bahkan menggelar sayembara kepada siapapun yang bisa menangkap Harun Masiku.
"Yang bisa tangkap Harun Masiku aku kasih Rp 100 ribu, oke," tulis Fahri Hamzah melalui akun X (Twitter) resminya, Selasa (31/10/2023).
Dihubungi terpisah, Fahri mengatakan bahwa penangkapan Harun Masiku adalah pekerjaan rumah terbesar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, menurutnya, dengan ditangkapnya eks kader PDI-P tersebut, maka modus kecurangan pemilu bisa terungkap.
"Untuk mengungkap salah satu modus terpenting dalam kecurangan pemilu yang pernah ada," katanya.
Baca juga: KPK Disarankan Tangkap Harun Masiku Agar Pemeriksaan Cak Imin Tak Dicurigai Publik
Menurut Fahri, Harun Masiku harus ditangkap sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ia mengatakan, penangkapan Harun Masiku bisa mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) lain agar tidak curang.
"Prinsipnya adalah bahwa kecurangan pemilu pada masa lalu itu harus menjadi pelajaran penting. Dan Harun Masiku adalah pengingat terpenting dari kecurangan di masa lalu," ujar Fahri Hamzah.
"Semuanya tidak bisa terjadi karena saksi kunci yang bernama Harun Masiku belum ditemukan," katanya lagi.
Baca juga: KPK Duga Harun Masiku Kabur Ke Luar Negeri Lewat Jalur Tikus
Untuk diketahui, Partai Gelora masuk dalam jajaran partai pendukung pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian, belakangan majunya Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo menjadi polemik. Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut adalah kader PDI-P.
Sementara PDI-P diketahui telah mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Selain itu, dinilai ada konstitusi yang ditabrak demi memuluskan jalan Gibran sebagai cawapres. Mengingat, usia Wali Kota Solo tersebut baru 36 tahun.
Pasalnya, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal capres-cawapres yang membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Baca juga: Firli Bantah KPK Tak Akan Tangkap DPO Harun Masiku
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, buron Harun Masiku diduga berada di dalam negeri.