JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, mantan kader PDI-P Harun Masiku diduga melarikan diri ke luar negeri melalui jalur tikus atau tak resmi. Dia menambahkan, jalur tersebut membuatnya tidak terdeteksi di data perlintasan Imigrasi.
“Dalam perkembangannya info yang kami terima yang bersangkutan itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya,” ujar Asep saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: KPK Klaim Tak Punya Hambatan Buru Harun Masiku
Menurutnya, informasi dari kepala Divisi Hubungan Luar Negeri (Kadivhubinter) Polri Irjen Krishna Murti yang menyebut Harun diduga ada di dalam negeri memanglah betul.
Hal itu ditunjukkan dengan video keberadaan Harun di bandara saat ia kembali masuk ke Indonesia setelah dari luar negeri.
Namun demikian, jejak keberadaan Harun itu mengacu pada data perlintasan lama.
Sementara itu, informasi yang KPK terima Harun sudah ke luar negeri melalui jalur tikus.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KPK telah mengirim tim ke negara tetangga dan mengecek informasi keberadaan Harun.
“Itu juga kami koordinasi dengan Divisi Hubinter,” tutur Asep.
Baca juga: Lebih dari 3 Tahun Buron, Kenapa Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap?
Asep mengatakan, Krishna Murti menjelaskan adanya kerja sama police to police atau antara Polri dengan polisi di negara lain.
Melalui kerja sama itulah KPK bisa ikut terlibat dalam memburu orang-orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Misalnya kepolisian Singapura, kepolisian Malaysia, Filipina, nah bekerja sama dengan kepolisian Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya, Krishna Murti menyebut Harun Masiku diduga ada di dalam negeri. Menurutnya, informasi mengenai keberadaan Harun berbeda dengan berbagai rumor yang selama ini beredar.
Berdasarkan data lalu lintas perjalanan orang yang didapatkan Polri, Harun memang sempat bepergian ke luar negeri. Namun, selang satu hari kemudian ia kembali masuk ke Indonesia.
"Sehari setelah dia keluar, dia balik lagi,” ujar Krishna saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Merespons hal ini, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menindak informasi mengenai keberadaan Harun di dalam negeri.
Baca juga: Polri: Harun Masiku Masuk Indonesia 16 Januari 2020, Sebelum Red Notice Terbit