Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munarman Bebas dari Penjara, Begini Kilas Balik Kasus Teroris yang Menjeratnya

Kompas.com - 31/10/2023, 05:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah tiga tahun mendekam di penjara, kini Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi bebas pada Senin (30/10/2023).

Pembebasan Munarman dilakukan berdasarkan standar operasional prosudur yang berlaku di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM.

"Berdasarkan keterangan dari Kalapas (Kepala Lapas) Salemba bahwa benar besok (Senin, 30 Oktober 2023) yang bersangkutan akan bebas," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM Edward Eka Saputra kepada Kompas.com, Minggu (29/10/2023).

Baca juga: Hari Ini, Munarman Bebas Murni

Adapun, Munarman merupakan narapidana kasus terorisme. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Munarman terbukti melanggar pasal yang berkaitan dengan tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

Begini kilas balik kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman:

Ditangkap di rumah

Kasus ini bermula saat Munarman ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021 lalu.

Berdasarkan video detik-detik penangkapan yang diunggah Kompas TV, Munarman mengenakan baju koko berwarna putih tampak berdebat dengan polisi saat ditangkap tim Densus 88.

Munarman menyebut penangkapannya tidak sesuai aturan hukum yang berlaku. Dia juga meminta untuk mengenakan alas kaki sebelum digiring masuk ke dalam mobil Densus 88 Polri.

Baca juga: Mantan Sekjen FPI Munarman Sumpah Setia ke NKRI di Lapas Salemba

Setelah ditangkap, Munarman langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya dengan pengawalan ketat.

Kala itu, Munarman menggunakan baju koko berwarna putih dan sarung. Dia juga dikenakan penutup mata berwarna hitam dengan tangan diborgol saat digelandang menuju ruang tahanan.

Rumah dan Kantor FPI digeledah

Setelah menangkap Munarman, Densus 88 Antiteror kemudian menggeledah rumahnya dan kantor Sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Di sana petugas mendapatkan sejumlah barang bukti terkait aksi terorisme.

Tim gabungan Polri menemukan serbuk dan cairan kimia yang menjadi komponen bahan peledak dalam penggeledahan itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang kala itu menjabat Kabag Penum Divisi Humas Polri menyebutkan, cairan kimia dan serbuk yang ditemukan menyerupai barang bukti saat penangkapan teroris di Condet, Jakarta Timur; dan Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: MA Pangkas Hukuman Munarman di Kasus Terorisme Jadi 3 Tahun Penjara

Halaman:


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com