Puan menyebut bahwa tidak ada yang mewajarkan penambahan masa jabatan presiden di Indonesia. Sebab, masa jabatan presiden sudah dibatasi melalui UUD 1945.
“Jadi kalau kemudian ada perpanjangan itu mekanismenya dari mana, kemudian seperti apa, waktu itu kan tidak ada mekanisme yang kemudian memungkinkan untuk kita melakukan perpanjangan atau melakukan tiga periode," ujarnya.
Belakangan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyebut bahwa Jokowi telah meninggalkan PDI-P. Menurutnya, tidak sedikit akar rumput yang tak percaya bahwa Jokowi, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai kader terbaik, justru berpaling dari partai.
“PDI Perjuangan saat ini dalam suasana sedih, luka hati yang perih, dan berpasrah pada Tuhan dan rakyat Indonesia atas apa yang terjadi saat ini,” kata Hasto melalui keterangan tertulis kepada awak media, Minggu (29/10/2023).
Padahal, kata Hasto, Jokowi mendapat dukungan teramat besar dari akar rumput dan simpatisan PDI-P. Dukungan itulah yang mengantarkannya ke kursi Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden dua periode.
“Ketika DPP partai bertemu dengan jajaran anak ranting dan ranting sebagai struktur partai paling bawah, banyak yang tidak percaya bahwa ini bisa terjadi,” kata Hasto.
“Kami begitu mencintai dan memberikan privilese yang begitu besar kepada Presiden Jokowi dan keluarga, namun kami ditinggalkan karena masih ada permintaan lain yang berpotensi melanggar pranata kebaikan dan konstitusi,” imbuh dia.
Bakal capres dari PDI-P Ganjar Pranowo juga mengakui bahwa partainya bersedih ditinggalkan oleh Jokowi. Namun, Ganjar menyebut, PDI-P tak cengeng menghadapi situasi ini.
"Kesedihan itu pasti ada, tapi kami enggak akan cengeng, banteng enggak cengeng! Banteng ketaton (terluka) itu langsung bergerak," kata Ganjar saat ditemui di Miftahul Ulum Islamic boarding school in Jakarta, Minggu (29/10/2023).
Gibran juga jadi sasaran "serangan" PDI-P. Hasto juga menyebut, pencalonan Gibran sebagai wakil presiden Pemilu 2024 merupakan bentuk political disobidience atau ketidaktaatan politik terhadap konstitusi.
"Apa yang terjadi dengan seluruh mata rantai pencalonan Mas Gibran, sebenarnya adalah political disobidience terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia," kata Hasto.
Memang, sebelumnya, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan capres-cawapres minimal berusia 40 tahun.
Berkat putusan MK tersebut, Gibran yang baru berusia 36 tahun dapat maju sebagai cawapres. Putusan MK ini kontroversial lantaran diketuk oleh Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran.
Gibran pun resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10/2023).