Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Wacana Presiden 3 Periode, Kini Disebut Jadi Akar Persoalan Jokowi Vs PDI-P

Kompas.com - 26/10/2023, 11:52 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih lekat di ingatan rakyat, gaduhnya isu perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode. Wacana tersebut bergulir berulang kali di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tahun 2019, wacana untuk mengusung Jokowi sebagai presiden tiga periode mencuat menyusul isu amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kala itu, ada yang usul masa jabatan presiden diperpanjang menjadi 8 tahun dalam satu periode.

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden dipangkas menjadi 4 tahun, tetapi bisa dipilih tiga kali. Usul lainnya, masa jabatan presiden tetap 5 tahun, namun dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

Merespons diskursus tersebut, Jokowi dengan lantang mengatakan, dirinya tak setuju. Ia bahkan curiga ada pihak yang ingin menjerumuskannya.

"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 2 Desember 2019.

Jokowi menegaskan, ia merupakan produk pemilihan langsung berdasarkan konstitusi pasca-reformasi. UUD mengamanatkan bahwa masa jabatan presiden paling banyak 2 periode, di mana satu periode berlangsung 5 tahun.

Baca juga: Dinasti Jokowi Vs Dinasti Gandhi

Meski sempat mereda, isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali bergulir pada Maret 2021. Saat itu, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais menyebut bahwa ada skenario mengubah ketentuan UUD 1945 untuk mengakomodir wacana masa jabatan presiden tiga periode.

Jokowi pun kembali bersuara keras. Ia mengaku tidak berniat dan tak punya minat untuk menjabat presiden selama tiga periode.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).

Awal 2022, lagi-lagi wacana masa jabatan presiden tiga periode bergulir. Mulanya, beberapa elite politik yakni Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, mengusulkan penundaan Pemilu 2024.

Isu tersebut berkembang menjadi wacana presiden tiga periode yang didorong oleh beberapa menteri seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, lalu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Gagasan ini pun banjir kritik publik. Presiden kembali angkat bicara dengan menyatakan dirinya bakal patuh pada konstitusi UUD 1945.

"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022), dilansir dari Kompas.id, Sabtu (5/3/2022).

Baca juga: Selamat Datang Dinasti Jokowi

Namun, kala itu, Jokowi menyebut bahwa wacana penundaan pemilu maupun presiden tiga periode tidak bisa dilarang. Sebab, ini bagian dari demokrasi.

"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," kata mantan Wali Kota Surakarta tersebut.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com