Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Nilai PDI-P Sedang "Wait and See" Terkait Sikap terhadap Gibran

Kompas.com - 24/10/2023, 14:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politik dari Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi menilai, PDI-P terkesan menunggu dan melihat-lihat (wait and see) terlebih dahulu sebelum memberikan sikap kepada kadernya yang merupakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Adapun Gibran kini dideklarasikan menjadi bakal calon wakil presiden oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto.

"Respons PDI-P yang terkesan wait and see, sepertinya masih menunggu apa yang akan terjadi ke depan," kata Airlangga, kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Menurut Airlangga, salah satu yang ditunggu adalah kepastian pendaftaran Prabowo-Gibran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu, Airlangga juga mengatakan, sikap PDI-P terhadap Gibran juga menunggu adanya upaya perombakan kabinet atau reshuffle yang akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Diketahui, Jokowi menyinggung bahwa akan ada reshuffle dalam waktu dekat ini.

"Apakah ada jalan tengah atau jalan keluar dari potensi konflik yang muncul ini, tentu yang paling utama adalah keputusan Mas Gibran, apakah beliau akan tetap maju sebagai pasangan capres di mana banyak etika politik dilanggar, atau tidak (maju)," jelas Airlangga.

Dia menambahkan, harusnya PDI-P memberikan sanksi tegas terhadap Gibran. Sebab, Gibran yang merupakan kader PDI-P dianggap telah bermanuver lantaran akan dicalonkan menjadi cawapres.

"Sudah menjadi bagian yang etis dari PDI-P untuk mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi atau keputusan bahwa Mas Gibran bukan lagi menjadi bagian dari kader PDIP," kata Airlangga.

Baca juga: Megawati Bisa Anggap Jokowi Berkhianat karena Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Menurut Airlangga, ketegasan tersebut penting untuk merumuskan langkah selanjutnya demi kemenangan pasangan Ganjar-Mahfud MD. Apalagi, Gibran berencana didapuk masuk ke dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

"Hal ini penting untuk membuat dalam proses elektoral pada 2024, PDI-P mampu membangun strategi politik yang koheren terkait pemenangan calonnya," ucap Airlangga.

Baca juga: Gibran Rakabuming, antara Representasi Kaum Muda dan Politik Dinasti

Sebagai informasi, Prabowo sudah menyatakan menggandeng Gibran sebagai bakal calon wakil presiden pendampingnya, pada Minggu (22/10/2023) malam.

Hal tersebut diputuskan ketika Ketua Umum partai dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) berkumpul di rumah Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.

Keputusan diambil usai MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).

Langkah tersebut makin terbuka lebar ketika MK akhirnya memutuskan tidak dapat menerima semua gugatan terkait usia maksimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin pekan ini.

Majelis Hakim menilai, gugatan tersebut kehilangan obyek permohonan.

Sebab, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang awalnya digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu yang membuka kesempatan untuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com