JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Politik dari Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi menilai, majunya Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal wakil presiden pendamping Prabowo Subianto melanggar etika politik yang serius.
Terlebih, majunya Gibran dalam kontestasi pemilihan presiden tahun depan mendulang kontroversi usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait usia capres dan cawapres, bila yang bersangkutan punya pengalaman memimpin sebagai kepala daerah.
Hal ini menimbulkan kecurigaan munculnya konflik kepentingan (conflict of interest) untuk golongan atau partai politik tertentu, mengingat Ketua MK Anwar Usman merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo.
"Kandidasi Mas Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024 menyisakan persoalan serius terkait etika politik, yang paling utama adalah sehubungan dengan kontroversi dalam keputusan MK sebelumnya," kata Airlangga kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Gibran Rakabuming, antara Representasi Kaum Muda dan Politik Dinasti
Menurut Airlangga, Gibran seharusnya tidak perlu menerima tawaran ketika hendak digandeng oleh Prabowo.
Sebab, Gibran selama ini merupakan kader PDI-P yang telah memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presidennya, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Secara etis, kata dia, Gibran harusnya turut membantu pemenangan pasangan Ganjar-Mahfud sebagai kader PDI-P.
"Ditegaskan berkali-kali oleh Mas Gibran tentang loyalitasnya ke partai, Mas Gibran seharusnya tidak mengambil langkah politik untuk menjadi pasangan Prabowo. Sudah mejadi bagian dari etika politik sebagai kader untuk berjuang, untuk memilih, untuk memenangkan calon presiden yang dipilih oleh PDIP," tutur Airlangga.
Di sisi lain, saat kans pasangan Prabowo-Gibran menguat, PDI-P harusnya bisa bertindak tegas atas status Gibran.
Baca juga: Airlangga: Prabowo-Gibran Daftar ke KPU Besok, Didampingi Ketum Parpol KIM
Airlangga menilai, PDIP bisa saja memberikan sanksi kepada putra sulung Presiden Jokowi itu dengan memberikan keputusan bahwa Gibran bukan lagi bagian dari kader partai berlambang banteng moncong putih.
"Hal ini penting untuk membuat dalam proses elektoral pada 2024, PDI-P mampu membangun strategi politik yang koheren terkait pemenangan calonnya," jelas Airlangga.
Sebagai informasi, Prabowo sudah menyatakan menggandeng Gibran sebagai bakal calon wakil presiden pendampingnya pada Minggu (22/10/2023) malam.
Hal tersebut diputuskan ketika Ketua Umum partai dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) berkumpul di rumah Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.
Keputusan diambil usai MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).
Baca juga: PDI-P Dinilai Gamang, Belum Pecat Gibran karena Enggan Berhadapan dengan Jokowi
Langkah tersebut makin terbuka lebar ketika MK akhirnya memutuskan tidak dapat menerima semua gugatan terkait usia maksimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin pekan ini.
Majelis Hakim menilai, gugatan tersebut kehilangan obyek permohonan.
Sebab, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang awalnya digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu yang membuka kesempatan untuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.