Salin Artikel

Pengamat Nilai PDI-P Sedang "Wait and See" Terkait Sikap terhadap Gibran

JAKARTA, KOMPAS.com - Politik dari Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi menilai, PDI-P terkesan menunggu dan melihat-lihat (wait and see) terlebih dahulu sebelum memberikan sikap kepada kadernya yang merupakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Adapun Gibran kini dideklarasikan menjadi bakal calon wakil presiden oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto.

"Respons PDI-P yang terkesan wait and see, sepertinya masih menunggu apa yang akan terjadi ke depan," kata Airlangga, kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Menurut Airlangga, salah satu yang ditunggu adalah kepastian pendaftaran Prabowo-Gibran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu, Airlangga juga mengatakan, sikap PDI-P terhadap Gibran juga menunggu adanya upaya perombakan kabinet atau reshuffle yang akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Diketahui, Jokowi menyinggung bahwa akan ada reshuffle dalam waktu dekat ini.

"Apakah ada jalan tengah atau jalan keluar dari potensi konflik yang muncul ini, tentu yang paling utama adalah keputusan Mas Gibran, apakah beliau akan tetap maju sebagai pasangan capres di mana banyak etika politik dilanggar, atau tidak (maju)," jelas Airlangga.

Dia menambahkan, harusnya PDI-P memberikan sanksi tegas terhadap Gibran. Sebab, Gibran yang merupakan kader PDI-P dianggap telah bermanuver lantaran akan dicalonkan menjadi cawapres.

"Sudah menjadi bagian yang etis dari PDI-P untuk mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi atau keputusan bahwa Mas Gibran bukan lagi menjadi bagian dari kader PDIP," kata Airlangga.

Menurut Airlangga, ketegasan tersebut penting untuk merumuskan langkah selanjutnya demi kemenangan pasangan Ganjar-Mahfud MD. Apalagi, Gibran berencana didapuk masuk ke dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

"Hal ini penting untuk membuat dalam proses elektoral pada 2024, PDI-P mampu membangun strategi politik yang koheren terkait pemenangan calonnya," ucap Airlangga.

Sebagai informasi, Prabowo sudah menyatakan menggandeng Gibran sebagai bakal calon wakil presiden pendampingnya, pada Minggu (22/10/2023) malam.

Hal tersebut diputuskan ketika Ketua Umum partai dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) berkumpul di rumah Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.

Keputusan diambil usai MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).

Langkah tersebut makin terbuka lebar ketika MK akhirnya memutuskan tidak dapat menerima semua gugatan terkait usia maksimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin pekan ini.

Majelis Hakim menilai, gugatan tersebut kehilangan obyek permohonan.

Sebab, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang awalnya digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu yang membuka kesempatan untuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/24/14002101/pengamat-nilai-pdi-p-sedang-wait-and-see-terkait-sikap-terhadap-gibran

Terkini Lainnya

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke