Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Bisa Tetap Melaju ke Pilpres, MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres

Kompas.com - 23/10/2023, 13:01 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan uji materi syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Tiga gugatan tersebut menyoal Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan nomor 102/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh tiga warga sipil bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.

Mereka ingin MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu, supaya melarang pelanggar hak asasi manusia (HAM) maju sebagai capres.

Dalam petitum gugatannya, para pemohon meminta supaya larangan itu berbunyi "tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya."

Baca juga: MK Tak Terima Semua Gugatan soal Usia Maksimal Capres-Cawapres

Namun, MK menolak gugatan tersebut lantaran dianggap tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menganggap, tidak ada penjelasan rinci terkait kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan pemohon.

"Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman disusul ketukan palu dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Dalam persidangan yang sama, Mahkamah juga menyatakan gugatan nomor 107/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima. Dalam gugatan ini, pemohon yang merupakan warga sipil bernama Rudy Hartono ingin MK membatasi usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu

Rudy meminta supaya capres-cawapres yang ikut kontestasi berusia tidak lebih dari 70 tahun. Ia menilai, pengaturan usia maksimum ini tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu mampu secara jasmani dan rohani.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Pelanggar HAM Tak Bisa Maju Capres

Sejalan dengan Rudy, pemohon perkara 102/PUU-XXI/2023 dalam petitumnya juga meminta MK membatasi usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.

Namun, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena dinilai kehilangan objek permohonan. Pasalnya, Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah lebih dulu digugat dan dikabulkan oleh MK lewat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan yang diketuk pada 16 Oktober 2023 itu membuka peluang buat seseorang yang belum berusia 40 tahun maju sebagai capres-cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat negara lain yang dipilih melalui pemilu.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Syarat Maju Capres Maksimum 2 Kali

Masih dalam persidangan yang sama, MK juga menolak gugatan nomor 104/PUU-XXI/2023. Gugatan ini dimohonkan oleh Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto.

Ia meminta MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya 2 kali, melalui perubahan Pasal 169 huruf n UU Pemilu.

Menurut pemohon, kesempatan maju sebagai capres atau cawapres perlu dibatasi karena itu adalah tindakan yang mencerminkan etika dan kenegarawanan. Hal ini dinilai penting demi memberi kesempatan kepada pihak lain untuk berkontestasi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com