Namun, MK menolak gugatan tersebut karena dinilai tidak berlasan menurut hukum. Sama seperti gugatan nomor 107/PUU-XXI/2023, permohonan juga dinilai kehilangan objek.
"Satu, menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Anwar Usman.
Dengan ditolaknya tiga gugatan ini, bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, dipastikan bisa melenggang ke panggung Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Jika saja gugatan tersebut diterima, langkah Prabowo menuju gelanggang pemilihan mungkin terhalang. Sebab, Prabowo kini telah berusia 72 tahun.
Selain itu, tiga kali sudah ia berlaga di panggung pemilu. Pertama, Pilpres 2009 sebagai cawapres pasangan Megawati Soekarnoputri.
Lalu, Pilpres 2014 sebagai capres berpasangan dengan Hatta Rajasa, dan Pilpres 2019 berpasangan dengan Sandiaga Uno.
Baca juga: MK: Larangan Capres Pelanggar HAM Sudah Diatur di UU Pemilu
Atas putusan MK ini, Prabowo dapat melaju ke panggung pemilu bersama Wali Kota Surakarta yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Sebagaimana diumumkan Prabowo, dirinya menggandeng Gibran sebagai cawapresnya pada Pemilu 2024. Keduanya akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023.
"Baru saja Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari delapan partai politik, yang dihadiri lengkap oleh ketum masing-masing dan sekjen masing-masing kita telah berembug secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," kata Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.