Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Saldi Isra Diadukan ke Dewan Etik karena Beda Pendapat soal Putusan MK

Kompas.com - 20/10/2023, 12:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan oleh advokat Lisan Nusantara pada Kamis (19/10/2023) ke Majelis Kehormatan MK (MKMK), terkait perbedaan pendapat (dissenting opinion) pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden-calon wakil presiden. 

Wakil Ketua Umum Lisan Ahmad Fatoni menyoroti isi dissenting opinion Saldi yang menyinggung hakim lain.

"Saat itu Saldi Isra menyebarkan informasi subyektif menyudutkan hakim konsitusi lain," kata Fatoni dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).

"Kami berharap orang seperti seperti Saldi Isra ini bisa diberhentikan sebagai hakim MK," ujar dia.

Baca juga: Putusan MK Dinilai Bisa Jadi Dasar Sengketa jika Gibran Maju dan Menang Pilpres 2024

Lisan menilai bahwa pernyataan Saldi tendensius sehingga layak diperiksa secara etik.

Saldi dianggap bersikap tidak sesuai pedoman kode etik MK terkait prinsip kepantasan dan kesopanan.


Menurut Fatoni, isi dissenting opinion Saldi banyak memuat aspek nonyuridis alih-alih aspek yuridis yang dianggap menyerang kolega sendiri.

Saldi Isra merupakan salah 1 dari 4 hakim konstitusi yang mengkritik keras MK yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju pada pilpres.

Ia mengaku "bingung" dengan sikap Mahkamah yang berbalik arah 180 derajat dalam waktu singkat guna mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru, "pengagum" putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.

Baca juga: Hakim Saldi Isra Sebut MK Masuk Jebakan Politik Usai Putuskan Usia Capres-Cawapres

Saldi juga mengungkit adanya kepentingan untuk buru-buru memutuskan perkara tersebut walaupun 9 hakim konstitusi belum mencapai kesepakatan bulat.

Dalam dissenting opinion-nya, Saldi juga menyinggung bagaimana Ketua MK yang juga ipar Jokowi, Anwar Usman, mendadak terlibat dalam pengambilan keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com