Ia juga berharap, melalui pelatihan itu, akan terbentuk sebuah jaringan komunikasi dan koordinasi, baik di internal Kementerian KP maupun lintas kementerian, khususnya dalam penerapan ekonomi biru.
"Saya berharap, melalui penerapan PSM, kita dapat berkontribusi dalam mendukung keberhasilan salah satu strategi implementasi kebijakan ekonomi biru Kementerian KP yaitu menjaga keberlanjutan sumber daya ikan," imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia menandatangani PSMA yang merupakan inisiatif Food dan Agriculture Organization (FAO) sejak 2009 dan secara resmi meratifikasi pada 2016.
Sebagai tindak lanjut dari ratifikasi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43/2016 tentang Pengesahan Persetujuan tentang Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas IUUF.
Pada 2019, terbit regulasi turunan Perpres Ratifikasi PSM dalam bentuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/2019 tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan Untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas IUUF.
Selanjutnya, pada 2020, terbit regulasi penetapan Pelabuhan PSM dalam bentuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelabuhan Tempat Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas IUUF.
Sebelumnya, Menteri KP mengatakan bahwa IUUF menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Selain menyebabkan kerusakan ekologi, IUUF juga mengakibatkan kerugian ekonomi dan berbagai permasalahan sosial di banyak negara. Karena itu, Menteri Trenggono berkomitmen untuk memerangi IUUF, termasuk melalui penerapan PSMA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.