JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, tidak dapat dilelang.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi, menjelaskan bahwa badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
"Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara," kata Wahyu kepada Kompas.com, Selasa (6/12/2022).
"Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," ujarnya lagi.
Baca juga: Kepulauan Widi Dikabarkan Dilelang, Pemerintah Akan Evaluasi Izin PT LII
Wahyu menambahkan, regulasi Indonesia tidak mengenal dan melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang disebut merupakan hak publik dan aset negara.
Terlebih, mayoritas pulau di gugusan Kepulauan Widi merupakan kawasan hutan lindung. Perairannya juga termasuk wilayah konservasi.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan," kata Wahyu.
Pernyataan KKP berseberangan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengonfirmasi bahwa dinaikkannya Kepulauan Widi ke situs lelang asing merupakan hal yang tidak dilarang.
Tito Karnavian menyebut, PT LII melakukannya untuk mencari pemodal atau investor asing untuk mengembangkan Kepulauan Widi.
"Nah, dia kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikkan ke lelang itu. Tujuannya bukan lelang buat dijual. Tujuannya untuk menarik investor asing. Nah, itu boleh-boleh saja," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Kepulauan Widi Masuk Situs Lelang, Sandiaga: Saya Garis Bawahi, Tidak Dijual!
Tito Karnavian mengatakan, pencarian investor asing itu diperbolehkan selama pengelolaan Kepulauan Widi tetap dimiliki oleh perusahaan asal Indonesia.
Menurutnya, PT LII kemungkinan kekurangan modal selama tujuh tahun belakangan, sehingga mencari pemodal asing.
"Investor asingnya kan boleh. Yang penting bukan di pemiliknya. Uangnya dari luar negeri kemudian dikelola oleh perusahaan Indonesia, kan enggak ada masalah. Nah, kemudian selama ini kan banyak yang sudah melakukan seperti itu," ujarnya.
Tito kemudian menambahkan, dalam proses pengelolaan Kepulauan Widi juga tetap harus mengacu kepada undang-undang, termasuk bahwa mayoritas wilayah itu adalah kawasan konservasi yang telah ditetapkan KKP.
Baca juga: Soal Lelang Kepulauan Widi, Mendagri Sebut PT LII Tidak Jual tapi Cari Investor Asing
Sebelumnya ramai diberitakan CNN bahwa Kepulauan Widi akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika.