Salin Artikel

Cegah Penangkapan Ikan Ilegal Kementerian KP dan USAID Gelar Pelatihan Teknis Pemeriksaan Kapal Asing

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) bekerja sama dengan The United States Agency for International Development (USAID) untuk meningkatkan kompetensi petugas pelaksana Port State Measures Agreement (PSMA) di Indonesia.

PSMA sendiri merupakan persetujuan yang memberdayakan pelabuhan perikanan untuk mengawasi illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF).

Kerja sama tersebut bertujuan untuk mencegah dan memberantas IUUF yang menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Lewat pelatihan itu, petugas port state measures agreement (PSM) di pelabuhan-pelabuhan Indonesia diharapkan mampu melakukan inspeksi sesuai prosedur keamanan yang ketat, mulai dari pemeriksaan dokumen, alat penangkapan ikan, pemantauan aktivitas perikanan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran. Dengan demikian, praktik IUUF dapat dicegah, dihalangi, dan diberantas.

Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian KP I Nyoman Radiarta mengatakan, pelatihan tersebut merupakan bagian dari program kerja sama hibah luar negeri, yakni Grant Implementation Agreement on Marine and Fisheries Portfolio (GIA-MFP) yang berlangsung sejak 2022 hingga 2027.

Pelatihan juga ikut melibatkan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM) serta National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA).

"Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap implementasi kebijakan ekonomi biru yang saat ini sedang digaungkan Kementerian KP. Salah satu isu yang masih menjadi ancaman adalah praktik IUUF yang sampai saat ini masih marak terjadi," ujar Nyoman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (22/10/2023).

Adapun ekonomi biru, lanjut Nyoman, menjadi acuan utama untuk memulihkan kesehatan laut dan potensi kelautan yang bisa menjadi kekuatan ekonomi Indonesia.

“Indonesia sebagai negara maritim memiliki tanggung jawab untuk menjaga sumber daya laut dan memastikan bahwa mereka tetap tersedia bagi generasi mendatang," tuturnya.

Dalam kerangka PSM, jelas Nyoman, pemerintah memiliki fungsi kontrol untuk memastikan bahwa kapal ikan asing yang masuk ke perairan Indonesia beroperasi dengan cara bertanggung jawab dan sesuai peraturan.

Melalui PSM, Indonesia berkontribusi pada upaya global dalam menjaga sumber daya laut dunia dan mempromosikan praktik perikanan yang berkelanjutan.

Diikuti 20 peserta

Adapun sebanyak 20 peserta mengikuti pelatihan teoritis pada Senin (16/10/2023) dan Selasa (17/10/2023) di Bogor, Jawa Barat. Agenda dilanjutkan dengan pelatihan praktik pada Rabu (18/10/2023) dan Kamis (20/10/2023) di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, Jakarta Utara.

Para peserta berasal dari Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber (PPS) Daya Perikanan, Direktorat Kepelabuhanan Perikanan, PPS Nizam Zachman Jakarta, PPS Bungus Padang, PPS Bitung Sulawesi Utara (Sulut), dan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan Bali.

Kemudian, perwakilan dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta, Pangkalan PSDKP Bitung Sulut, Pangkalan PSDKP Benoa Bali, Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh, Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Denpasar Bali, BKIPM Jakarta, BKIPM Manado, serta BKIPM Padang.

Nyoman berharap, melalui pelatihan tersebut, sinergi yang kuat dapat terjalin antara pengawas perikanan, syahbandar perikanan, dan petugas karantina ikan di pelabuhan perikanan.

Ia juga berharap, melalui pelatihan itu, akan terbentuk sebuah jaringan komunikasi dan koordinasi, baik di internal Kementerian KP maupun lintas kementerian, khususnya dalam penerapan ekonomi biru.

"Saya berharap, melalui penerapan PSM, kita dapat berkontribusi dalam mendukung keberhasilan salah satu strategi implementasi kebijakan ekonomi biru Kementerian KP yaitu menjaga keberlanjutan sumber daya ikan," imbuhnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia menandatangani PSMA yang merupakan inisiatif Food dan Agriculture Organization (FAO) sejak 2009 dan secara resmi meratifikasi pada 2016.

Sebagai tindak lanjut dari ratifikasi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43/2016 tentang Pengesahan Persetujuan tentang Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas IUUF.

Pada 2019, terbit regulasi turunan Perpres Ratifikasi PSM dalam bentuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/2019 tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan Untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas IUUF.

Selanjutnya, pada 2020, terbit regulasi penetapan Pelabuhan PSM dalam bentuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelabuhan Tempat Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas IUUF.

Sebelumnya, Menteri KP mengatakan bahwa IUUF menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Selain menyebabkan kerusakan ekologi, IUUF juga mengakibatkan kerugian ekonomi dan berbagai permasalahan sosial di banyak negara. Karena itu, Menteri Trenggono berkomitmen untuk memerangi IUUF, termasuk melalui penerapan PSMA.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/22/15114291/cegah-penangkapan-ikan-ilegal-kementerian-kp-dan-usaid-gelar-pelatihan

Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke