Putusan yang kedua dinilai bisa memuluskan jalan figur politik yang digadang-gadang bakal terjun Pilpres.
Sosok itu adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dalam sepekan lalu mendominasi pemberitaan karena dianggap layak disandingkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Bahkan di beberapa daerah muncul baliho sampai reklame yang memampang wajah Gibran bersebelahan dengan bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Padahal saat ini Gibran merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Partai berlambang banteng bermoncong putih itu sudah mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres.
Sebelum putusan MK, peluang Gibran masuk ke dalam bursa Pilpres 2024 masih tertutup karena usianya belum memenuhi persyaratan. Namun, kini setelah putusan itu maka pintu buat Gibran sangat terbuka.
Baca juga: Jokowi Tolak Komentari Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres
Menurut peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro, putusan MK itu memang melapangkan jalan buat Gibran melenggang sebagai kontestan pada pemilihan presiden mendatang.
Akan tetapi, dia menilai masih terdapat satu hal lagi yang tidak boleh dikesampingkan.
"Setelah ini hal penting lain juga sangat menentukan apakah nanti Gibran akan menjadi running mate bagi Prabowo Subianto adalah restu dari Presiden Joko Widodo," kata Bawono saat dihubungi pada Senin (16/10/2023).
Bawono menilai, meski putusan MK melapangkan jalan bagi Gibran menuju Pilpres 2024, tetapi restu Jokowi tetap harus didapat.
Baca juga: Jokowi Enggan Tanggapi Putusan MK soal Usia Minimal Cawapres: Nanti Seolah Mencampuri Yudikatif
"Jika Presiden Joko Widodo tidak memberikan restu setuju maka hal itu tidak akan mungkin terjadi," ucap Bawono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.