JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo enggan memberikan komentar mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).
Menurut Presiden, dirinya khawatir jika komentar yang disampaikan nantinya disalahartikan sebagai bentuk intervensi.
"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK. Nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kemenangan yudikatif," ujar Presiden dilansir keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023) malam.
Baca juga: Kecewa MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Ketua BEM UI: Bukan Ranah Yudikatif
Oleh karenanya, Presiden meminta publik bertanya kepada MK mengenai putusan yang dibacakan pada Senin pagi hingga sore itu.
Kepala Negara pun mempersilakan pakar hukum untuk memberikan penilaiannya.
"Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi pun memberikan komentarnya soal putusan MK yang berdampak terbukanya kesempatan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Sebab persoalan batas usia kini tidak lagi menjadi ganjalan bagi Gibran.
Menurut Jokowi, pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh parpol dan gabungan parpol.
"Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol. Dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," tegasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Baca juga: Hakim Saldi Isra Sebut MK Masuk Jebakan Politik Usai Putuskan Usia Capres-Cawapres