Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tolak Komentari Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres

Kompas.com - 16/10/2023, 20:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo enggan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan uji materi syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).

Menurut Presiden, publik sebaiknya bertanya kepada MK.

"Ya mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silahkan juga pakar hukum yang menilainya," ujar Presiden dalam keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023) malam.

Baca juga: Hakim Saldi Isra Sebut MK Masuk Jebakan Politik Usai Putuskan Usia Capres-Cawapres

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK. nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," tegasnya.

Presiden pun memberikan komentarnya soal putusan MK yang berdampak terbukanya kesempatan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Sebab persoalan batas usia kini tidak lagi menjadi ganjalan bagi Gibran.

Menurut Jokowi, pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh parpol dan gabungan parpol.

"Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol. Dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," tegasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Baca juga: Gerindra Gelar Rapat Dewan Pembina di Rumah Prabowo Usai Putusan MK

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.


"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com