JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diharap berhati-hati dalam memutuskan gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia Capres dan Cawapres, supaya tidak dianggap melanggar prinsip yang sudah ditetapkan.
Menurut Direktur Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril, berdasarkan berbagai putusan terdahulu, MK telah menegaskan isu konstitusionalitas persyaratan usia minimum bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy).
"Apabila kemudian MK mengubah syarat usia minimal Capres/Cawapres atau menambahkan syarat baru, seperti berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah, tentu hal tersebut melanggar prinsip open legal policy yang ditegaskan dalam berbagai putusan MK," ujar Oce dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat (13/10/2023).
Menurut Oce, dalam ketentuan Pasal 169 UU Pemilu UU telah mengatur persyaratan Capres-Cawapres.
Baca juga: Projo Tunggu Putusan MK Sebelum Deklarasikan Dukungan Cawapres
Dalam pasal itu ditentukan salah satu syarat Capres-Cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Sehingga menurut dia, syarat usia yang ditentukan oleh UU Pemilu sebagai peraturan delegasi dari Pasal 6 UUD 1945 sudah sangat jelas.
Akan tetapi, jika MK memutuskan berbeda maka mereka justru bisa dianggap melanggar prinsip kebijakan hukum terbuka.
"Bahkan lebih jauh, hal tersebut dapat dikatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang telah memerintahkan agar syarat Capres-Cawapres diatur dalam UU Pemilu," ujar Oce.
Prinsip kebijakan hukum terbuka terkait gugatan itu menyangkut penentuan mengenai persyaratan usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang, baik DPR maupun pemerintah, dan bukan kewenangan MK.
Baca juga: PKS Minta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Singgung soal Mahkamah Keluarga
Selain itu, kata Oce, Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur soal angka-angka atau syarat usia sebuah jabatan publik.
Maka dari itu berbagai jenis jabatan publik di pemerintahan, sampai persyaratan usianya, diatur dalam undang-undang.
MK akan menggelar sidang putusan gugatan uji materiil syarat batas usia Capres dan Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Putusan itu dinanti banyak pihak karena dinilai bakal berdampak besar terhadap peta politik menjelang Pilpres 2024.
Baca juga: Yusril Sebut Kubu Prabowo dan Ganjar Berebut Gibran, Putusan MK Akan Ubah Peta Politik
Total sejak awal 2023, ada 13 gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dijukan ke MK. Tujuh di antaranya masuk dalam agenda putusan yang dijadwalkan pada Senin (16/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.