Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Paslon, PKB: Seolah Terpaksa

Kompas.com - 11/10/2023, 06:08 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal diambil jelang pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ia menganggap, putusan itu bisa dianggap memuluskan figur tertentu untuk jadi bakal calon wakil presiden (cawapres), misalnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

“MK ini diujung, satu sisi kenapa proses ini tidak dari jauh hari diatur oleh lembaga yang mengatur regulasi dari undang-undang pemilu, apakah perlu mengamandemen regulasinya. Tapi, karena tugas MK menerima yang jadi keinginan kelompok masyarakat,” ujar Cucun di DPP PKB, Senen, Jakarta, Selasa (10/10/2023) malam.

“Namun kita menyayangkan kenapa keputusan ini dilakukan diujung, membuat satu keputusan yang seolah terpaksa diputuskan,” katanya lagi.

Baca juga: Majelis Hakim MK Sudah Teken Putusan soal Batas Usia Capres-Cawapres Kemarin

Di sisi lain, ia tidak mempersoalkan dukungan publik yang ingin Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.

Namun, Cucun menekankan agar putusan MK terkait batas usia cawapres bisa ditafsirkan secara jelas.

“Harus menjadi satu keputusan yang tidak mengambang, (menimbulkan) spekulasi di masyarakat,” ujarnya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa bakal calon presiden (capres) dan bakal cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tak gentar jika akhirnya Gibran maju mendampingi Prabowo.

“Namanya pertarungan, semua jangan sampai merasa ada ketakutan dan hadapi dengan riang gembira,” kata Cucun.

Baca juga: MK Putuskan Usia Capres-cawapres 16 Oktober

Diketahui, MK bakal membacakan putusan soal uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Banyak pihak merasa gugatan uji materi itu diajukan untuk memuluskan jalan Gibran mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Terbaru, Gibran sendiri mengakui bahwa Prabowo kerap memberikan tawaran untuk menjadi bakal cawapres.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengungkapkan, Gerindra dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) memang menunggu putusan MK itu guna menentukan siapa bakal cawapres Prabowo.

Sebab, Gibran merupakan figur yang dinilai mumpuni untuk menjadi bakal RI-2.

Baca juga: Bagaimana MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga di Tengah Gugatan Usia Capres-Cawapres?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com