JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal diambil jelang pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ia menganggap, putusan itu bisa dianggap memuluskan figur tertentu untuk jadi bakal calon wakil presiden (cawapres), misalnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
“MK ini diujung, satu sisi kenapa proses ini tidak dari jauh hari diatur oleh lembaga yang mengatur regulasi dari undang-undang pemilu, apakah perlu mengamandemen regulasinya. Tapi, karena tugas MK menerima yang jadi keinginan kelompok masyarakat,” ujar Cucun di DPP PKB, Senen, Jakarta, Selasa (10/10/2023) malam.
“Namun kita menyayangkan kenapa keputusan ini dilakukan diujung, membuat satu keputusan yang seolah terpaksa diputuskan,” katanya lagi.
Baca juga: Majelis Hakim MK Sudah Teken Putusan soal Batas Usia Capres-Cawapres Kemarin
Di sisi lain, ia tidak mempersoalkan dukungan publik yang ingin Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
Namun, Cucun menekankan agar putusan MK terkait batas usia cawapres bisa ditafsirkan secara jelas.
“Harus menjadi satu keputusan yang tidak mengambang, (menimbulkan) spekulasi di masyarakat,” ujarnya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa bakal calon presiden (capres) dan bakal cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tak gentar jika akhirnya Gibran maju mendampingi Prabowo.
“Namanya pertarungan, semua jangan sampai merasa ada ketakutan dan hadapi dengan riang gembira,” kata Cucun.
Baca juga: MK Putuskan Usia Capres-cawapres 16 Oktober
Diketahui, MK bakal membacakan putusan soal uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
Banyak pihak merasa gugatan uji materi itu diajukan untuk memuluskan jalan Gibran mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Terbaru, Gibran sendiri mengakui bahwa Prabowo kerap memberikan tawaran untuk menjadi bakal cawapres.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengungkapkan, Gerindra dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) memang menunggu putusan MK itu guna menentukan siapa bakal cawapres Prabowo.
Sebab, Gibran merupakan figur yang dinilai mumpuni untuk menjadi bakal RI-2.
Baca juga: Bagaimana MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga di Tengah Gugatan Usia Capres-Cawapres?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.