JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi batas usia calon presiden-calon wakil presiden demi menjaga konsistensi sekaligus marwah MK sebagai pengawal konstitusi.
HNW mengatakan, patut dicurigai jika MK mengabulkan gugatan itu.
Sebab, menurut dia, MK harus konsisten seperti putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa urusan usia dalam undang-undang dasar merupakan ranah pembentuk undang-undang.
“MK harus konsisten seperti pada banyak putusannya terdahulu, bahwa urusan angka atau usia dalam undang-undang dasar adalah open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang, bukan persoalan konstitusionalitas norma. Bila berbeda dengan ini, maka tentu ada kecurigaan mengapa MK bisa berubah,” ujar HNW dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Yusril Sebut Kubu Prabowo dan Ganjar Berebut Gibran, Putusan MK Akan Ubah Peta Politik
HNW menyampaikan, meski permohonan uji materi ini diajukan beberapa pihak, masyarakat sudah paham siapa-siapa saja yang akan diuntungkan jika permohonan ini dikabulkan.
Dia lantas terang-terangan menyebut gugatan batas usia cawapres demi memuluskan langkah anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju pada Pilpres 2024.
“Diakui atau tidak, permohonan ini tentu ada hubungannya dengan wacana putra Presiden Joko Widodo, Mas Gibran Rakabuming Raka, yang digadang menjadi cawapres, tapi usianya belum mencapai 40 tahun sebagaimana persyaratan dalam UU Pemilu,” ujar dia.
Kemudian, HNW menegaskan bahwa MK seharusnya tidak terpengaruh terhadap siapa pun dalam pengujian UU.
Dia menyebutkan, MK benar-benar harus teguh berpegang kepada UUD NRI.
Lalu, HNW membandingkan permohonan ini dengan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah beberapa tahun lalu.
Saat itu, MK tegas menolak permohonan dengan menyatakan urusan persyaratan usia bukan urusan MK, melainkan pembentuk undang-undang.
“Namun, situasi ini dinilai berbagai kalangan berbeda. Misalnya, seperti analisa yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana yang kembali mengaku mendapat bocoran bahwa MK akan mengabulkan permohonan dengan komposisi lima hakim setuju dan empat hakim menolak. Dan juga, adanya dugaan MK akan berdalih menambahkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah sebagai pilihan alternatif dari syarat usia 40 tahun,” kata HNW.
Selain itu, kata dia, eks Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Indonesia Rizal Ramli juga mencurigai hal yang sama.
Bahkan, Rizal Ramli memelesetkan MK sebagai "Mahkamah Keluarga", dengan adanya Anwar Usman selaku Ketua MK sekaligus ipar dari Presiden Jokowi.
Maka dari itu, HNW menilai segala kecurigaan itu wajar terjadi, apalagi dalam keterangan pemerintah dan DPR pada sidang sebelumnya, tidak ada ketegasan dari pemerintah dan DPR untuk menolak uji materi ini.