Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Syahrul Yasin Limpo Langsung Ditahan Usai Ditangkap? Ini Penjelasan KPK

Kompas.com - 12/10/2023, 22:56 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan dilakukan setelah tim penyidik menangkap Syahrul di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam.

Adapun Syahrul merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: Soal Syahrul Limpo Ditangkap KPK agar Tak Hilangkan Bukti, Nasdem: Mau Menghilangkan Apa? Sudah Bukan Menteri

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, meski berstatus sebagai tersangka, penahanan terhadap Syahrul bakal ditentukan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan.

"Jadi begini ya, terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan tentu kita lihat dulu nanti kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam

"Setelahnya tentu nanti akan berpendapat, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya kewenangan dari tim penyidik yang melakukan pemeriksaan," jelas Ali.

Dia memastikan, setiap tahapan penegakan hukum terhadap perkara yang ditangani oleh KPK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Syahrul Limpo Ditangkap KPK, Nasdem Desak Polri Usut Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

 

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan, KPK tidak akan melanggar koridor hukum terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan.

"Ada syarat-syaratnya juga di dalam hukum acara pidana. Prinsipnya, tentu sekali lagi prosedur-prosedur yang kemudian KPK lakukan, kami berpegang dan patuh kepada aturan-aturan yang ada," ujar Ali.

"Itulah yang kemudian menjadi kunci utama kami ketika melakukan setiap tindakan-tindakan termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ucapnya.

Sebagai informasi, selain Syahrul, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Kini Ditetapkan Tersangka KPK

Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan. Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com