Salin Artikel

Apakah Syahrul Yasin Limpo Langsung Ditahan Usai Ditangkap? Ini Penjelasan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan dilakukan setelah tim penyidik menangkap Syahrul di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam.

Adapun Syahrul merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, meski berstatus sebagai tersangka, penahanan terhadap Syahrul bakal ditentukan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan.

"Jadi begini ya, terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan tentu kita lihat dulu nanti kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam

"Setelahnya tentu nanti akan berpendapat, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya kewenangan dari tim penyidik yang melakukan pemeriksaan," jelas Ali.

Dia memastikan, setiap tahapan penegakan hukum terhadap perkara yang ditangani oleh KPK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan, KPK tidak akan melanggar koridor hukum terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan.

"Ada syarat-syaratnya juga di dalam hukum acara pidana. Prinsipnya, tentu sekali lagi prosedur-prosedur yang kemudian KPK lakukan, kami berpegang dan patuh kepada aturan-aturan yang ada," ujar Ali.

"Itulah yang kemudian menjadi kunci utama kami ketika melakukan setiap tindakan-tindakan termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ucapnya.

Sebagai informasi, selain Syahrul, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan. Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/12/22564711/apakah-syahrul-yasin-limpo-langsung-ditahan-usai-ditangkap-ini-penjelasan

Terkini Lainnya

Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Nasional
Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Nasional
Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Nasional
Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Nasional
Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Nasional
Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Nasional
Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Nasional
Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Nasional
Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Nasional
Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke