JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan dilakukan setelah tim penyidik menangkap Syahrul di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam.
Adapun Syahrul merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, meski berstatus sebagai tersangka, penahanan terhadap Syahrul bakal ditentukan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan.
"Jadi begini ya, terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan tentu kita lihat dulu nanti kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam
"Setelahnya tentu nanti akan berpendapat, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya kewenangan dari tim penyidik yang melakukan pemeriksaan," jelas Ali.
Dia memastikan, setiap tahapan penegakan hukum terhadap perkara yang ditangani oleh KPK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan, KPK tidak akan melanggar koridor hukum terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan.
"Ada syarat-syaratnya juga di dalam hukum acara pidana. Prinsipnya, tentu sekali lagi prosedur-prosedur yang kemudian KPK lakukan, kami berpegang dan patuh kepada aturan-aturan yang ada," ujar Ali.
"Itulah yang kemudian menjadi kunci utama kami ketika melakukan setiap tindakan-tindakan termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ucapnya.
Sebagai informasi, selain Syahrul, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan. Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/12/22564711/apakah-syahrul-yasin-limpo-langsung-ditahan-usai-ditangkap-ini-penjelasan