Salin Artikel

Pemerintah Akan Beri Grasi Massal untuk Terpidana Narkoba

Menurut Mahfud, kebijakan tersebut sedang dipersiapkan di tingkat Kemenko Polhukam.

Kebijakan pengampunan berupa pengurangan hukuman secara massal untuk kasus narkoba itu diharapkan bisa mengurai persoalan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini sudah kelebihan kapasitas.

"Ya kami sedang, tapi belum dibahas di kabinet, tapi di tingkat (Kementerian) Polhukam koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Ia mengatakan, sebagian besar penghuni lapas merupakan terpidana narkoba. Ada juga yang masuk penjara sebagai pengguna narkoba. 

"Sekitar 270.000 penghuni lapas itu 51 persennya adalah (terpidana) narkoba, dan narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya," tutur dia.

Menurut Mahfud, nantinya latar belakang para terpidana kasus narkoba akan diteliti satu per satu untuk menentukan siapa yang akan mendapat grasi.

Selain itu, pemerintah akan mendiskusikan rencana kebijakan tersebut dengan Mahkamah Agung (MA).

"Pemberian grasi massal itu tentu harus didiskusikan juga dengan Mahkamah Agung. Itu sedang kami rancang sekarang," kata dia.

"Kita rancang dulu kan itu sesudah dikeluarkan mau dikemanakan dan sebagainya. Itu harus disiapkan semua, nanti kita akan rapat," ujar Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, grasi massal pernah ditempuh pemerintah pada saat pandemi Covid-19.

Ketika itu, para terpidana berbagai kasus diberikan grasi sehingga banyak yang bebas dari lapas.

Mahfud mengakui, kebijakan grasi massal tersebut diprotes banyak pihak. Namun, menurutnya terbukti efektif.

"Banyak protes waktu itu tapi ternyata efektif dan yang bersangkutan mereka yang diberi grasi itu juga baik-baik saja gitu. Waktu Covid kan enggak boleh berdekatan waktu itu kan, lalu diseleksi. Nah sudah pernah. Nah ini akan kita lakukan untuk narkoba," papar dia.

"Untuk rencana pemberian grasi massalnya itu kan diusahakan sebelum 2024 berakhir itu sudah bisa dilaksanakan, tapi ini sekarang baru pada tingkat Menko Polhukam dengan para menteri. Nanti sesudah semuanya siap akan disampaikan ke presiden untuk keputusan sidang kabinet tentu saja," kata Mahfud. 

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/12/14373791/pemerintah-akan-beri-grasi-massal-untuk-terpidana-narkoba

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke