Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Minta Kejaksaan Tegas soal Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

Kompas.com - 25/07/2016, 15:38 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Supratman Andi Agtas meminta Kejaksaan Agung tegas melaksanakan eksekusi mati bagi terpidana mati narkoba, terutama Freddy Budiman.

Menurut Supratman, Kejaksaan diminta tegas mengeksekusi Freddy Budiman, sebab Mahkamah Agung telah menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Freddy.

"Apa yang sudah diputuskan pengadilan harus segera dilaksanakan. Eksekusi dilakukan kalau sudah ditetapkan ya lakukan saja," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Jika dibiarkan berlarut, lanjut Supratman, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah lain di kemudian hari. Masalah lain, berdampak pada produksi narkoba di Lembaga Pemasyarakatan yang semakin tinggi.

Sekalipun jaringan narkoba tidak dengan mudah dapat dituntaskan, menurut Supratman, eksekusi mati terhadap Freddy sebagai sosok intelektual penyebaran narkotika di lapas diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum.

"Orang yang sudah divonis saja, memperoleh kekuatan hukum tetap tapi sampai sekarang tidak bisa dieksekusi," tutur Politisi Partai Gerindra itu.

"Kalau begitu tidak menimbulkan efek jera dan keinginan masyarakat lain untuk melakukan tindakan yang sama," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, persiapan di lapangan terkait eksekusi mati tahap tiga terhadap terpidana mati kasus narkoba sudah rampung.

Eksekusi akan dilakukan di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Pihak kejaksaan sudah menyiapkan rohaniawan, regu tembak dan dokter.

"Persiapan di lapangan sudah oke," kata Prasetyo di Jakarta, Senin (18/7/2016). (Baca: Persiapan Eksekusi Rampung, Jaksa Agung Tinggal Tunggu PK Para Terpidana Mati)

Namun, Prasetyo mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu sejumlah terpidana yang mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Adapun Mahkamah Agung telah menolak peninjauan kembali yang diajukan terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman.

Dalam putusan MA yang tertera dalam web kepaniteraan.mahkamahagung.go.id dinyatakan bahwa MA menerima pelimpahan pengajuan PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 13 Juli 2016.

Pengajuan PK didaftarkan oleh pengacara Freddy, Untung Sunaryo. Majelis hakim dalam sidang ini diketahui hakim Andi Samsan Nganro dan dua hakim anggota yakni Salman Luthan, dan Syarifuddin.

Dengan demikian, putusan ini menyatakan Freddy tetap divonis mati sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya. (Baca: PK Ditolak, Freddy Budiman Tetap Dihukum Mati)

Freddy divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2012 karena "mengimpor" 1,4 juta butir ekstasi dari Tiongkok.

Kompas TV Jelang Eksekusi Mati, Nusakambangan Disterilkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com