JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap beberapa saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, pencekalan dilakukan terhadap sejumlah saksi yang kerap tak menghadiri panggilan penyidik Kejagung.
“Kemungkinan ya teman-teman (saksi) yang sudah beberapa kali dipanggil, mungkin tidak datang, kita cek keberadaannya dan beberapa sudah kita lakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Ketut kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Bantahan Menpora Dito Ariotedjo Terlibat Pengamanan dan Penerimaan Uang Terkait Kasus BTS 4G
Namun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicekal ke luar negeri.
“Nanti akan saya sampaikan, karena kalau saya sampaikan sekarang nanti orangnya pada pergi, siapa aja yang dicegah, beberapa sudah kami cegah,” ucap Ketut.
Kejagung pernah memanggil Staf Ahli Anggota Komisi I DPR RI Nistra Yohan dan seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk dimintai keterangan.
Permintaan keterangan dalam rangka mendalami dugaan aliran dana proyek menara BTS 4G Kominfo yang diduga mengalir Komisi I DPR RI dan BPK.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, kedua nama orang tersebut sudah pernah dipanggil dua kali namun tidak hadir.
"Sudah di panggil dua kali tetapi belum datang," ucap Kuntadi saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terlibat Pengaman Kasus BTS 4G
Menurut Kuntadi, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah upaya paksa guna mendapatkan keterangan dari Nistra Yohan dan Sadikin.
Adapun nama Nistra dan Sadikin terungkap di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari keterangan saksi mahkota atas nama Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Dalam sidang ini, Windi dan Irwan menjadi saksi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto
Di situ, Windy mengaku mendapat nomor telepon Sadikin dari eks Direktur Bakti Kominfo.
Namun, Windi tidak menyampaikan berapa nominal yang diserahkan ke Sadikin.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang BTS 4G, Dito Ariotedjo: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum
Windi menyampaikan bahwa ia bertanya kepada Anang uang Rp 40 miliar itu diperuntukan kepada siapa.