JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah menyiapkan lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan sistem pengamanan super atau super maximum security untuk terpidana narkoba yang berlatarbelakang pengedar dan bandar.
Menurut Mahfud, rencananya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meninjau dan meresmikan lapas tersebut.
"Untuk pengedar, bandar dan sebagainya, nanti akan diadakan tindakan- tindakan tertentu yang sekarang sedang dirancang oleh Polri, oleh Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional), kemudian Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) itu sudah menyiapkan penjara atau lapas yang super security," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
"Yang nanti juga insya allah akan ditinjau oleh Presiden untuk satu peresmiannya mungkin di Nusakambangan," katanya lagi.
Baca juga: Freddy Budiman Awalnya Napi Kasus Kejahatan Jalanan, Masuk Lapas Jadi Bandar Besar Narkoba
Mahfud mengungkapkan, pada Kamis Presiden Jokowi memimpin rapat yang membahas penindakan hukum terhadap kejahatan narkoba yang saat ini semakin masif terjadi.
Korban dari penyalahgunaan narkoba didominasi pengguna. Sehingga kondisi ini menyebabkan kapasitas lapas menjadi sangat padat.
Selain penjara super maximum security, pemerintah juga berencana memberikan grasi massal bagi terpidana kasus narkoba.
Menurut Mahfud, kebijakan yang juga bertujuan untuk mengatasi kepadatan di lapas tersebut sedang dipersiapkan di tingkat Kemenko Polhukam.
"Ya kami sedang, tapi belum dibahas di kabinet, tapi di tingkat (Kementerian) polhukam koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal," ujar Mahfud.
Baca juga: Atasi Lapas Penuh, Presiden Disarankan Beri Grasi Massal Napi Pengguna Narkoba
"Itu Anda tahu endak jumlah sekitar 270.000 penghuni lapas itu 51 persennya adalah (terpidana) narkoba, dan narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya," katanya lagi.
Oleh karena itu, Mahfud mengatakan, nantinya latar belakang para terpidana kasus narkoba akan diteliti satu per satu. Setelahnya, baru diusulkan mendapat grasi massal.
Selain itu, pemerintah juga akan mendiskusikan rencana kebijakan tersebut dengan Mahkamah Agung (MA).
"Pemberian grasi massal itu tentu harus didiskusikan juga dengan Mahkamah Agung. Itu sedang kami rancang sekarang," ujarnya.
"Kita rancang dulu kan itu, sesudah dikeluarkan mau dikemanakan dan sebagainya. Itu harus disiapkan semua, nanti kita akan rapat," kata Mahfud melanjutkan.
Baca juga: Bareskrim: Zul Zivilia Terlibat Langsung Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Mahfud mengungkapkan, grasi massal sudah pernah ditempuh pemerintah pada saat pandemi Covid-19.
Ketika itu, para terpidana berbagai kasus diberikan grasi sehingga banyak yang bebas dari lapas.
Mahfud mengakui bahwa kebijakan grasi massal tersebut diprotes banyak pihak. Tetapi, menurutnya, terbukti efektif.
"Banyak protes waktu itu tapi ternyata efektif dan yang bersangkutan mereka yang diberi grasi itu juga baik-baik saja gitu. Waktu Covid kan enggak boleh berdekatan waktu itu kan, lalu diseleksi. Nah udah pernah. Nah ini akan kita lakukan untuk narkoba," ujarnya.
"Untuk rencana pemberian grasi massalnya itu kan diusahakan sebelum 2024 berakhir itu sudah bisa dilaksanakan, tapi ini sekarang baru pada tingkat Menko Polhukam dengan para menteri. Nanti sesudah semuanya siap akan disampaikan ke presiden untuk keputusan sidang kabinet tentu saja," kata Mahfud lagi.
Baca juga: Pemerintah Berencana Bangun Lapas Narkoba di Maluku Utara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.