JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menyatakan segera kembali ke Jakarta untuk menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu Syahrul sampaikan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah setelah KPK resmi mengumumkan Syahrul sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK,” kata Syahrul dalam keterangannya yang disampaikan Febri, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo Diharap Tak Dipolitisasi
Dalam keterangan tersebut, Syahrul menyatakan yakin bisa melewati proses hukum di KPK setelah bertemu dan mencium tangan ibunya.
“Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya,” tutur Syahrul melalui Febri.
Sementara itu, Febri mengatakan, pihaknya menghargai kewenangan KPK yang resmi mengumumkan status tersangka Syahrul.
Ia juga menyebut, politikus Partai Nasdem itu tetap berkomitmen untuk bersikap kooperatif menghadapi proses hukum ini.
“Namun demikian, selain menjalani proses hukum, Pak Syahrul jg berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini,” tutur Febri.
KPK resmi mengumumkan Syahrul dan dua anak buahnya sebagai tersangka hari ini.
Baca juga: Teka-teki Sprindik Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Tengah Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK...
Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Ketiganya diduga memeras unit eselon I dan II di lingkungan Kementan. Uang itu diduga bersumber dari penggelembungan realisasi anggaran Kementan dan para vendor.
Uang itu diduga disetor secara rutin setiap bulan oleh Kasdi dan Hatta kepada Syahrul.
“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.
Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.
Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar dalam kurun waktu 2020-2023.
“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.
Sejauh ini, KPK baru menahan Kasdi setelah diperiksa penyidik 9 jam. Syahrul dan Hatta belum ditahan karena mereka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Syahrul beralasan perlu membesuk orangtuanya yang telah berusia 88 tahun dan tengah sakit di kampung halaman, Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara itu, Hatta mengaku menjenguk mertuanya yang sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.