Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/10/2023, 22:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono selama 20 hari pertama.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Kasdi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Penyidik juga menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Kasdi untuk 20 hari pertama,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: KPK Panggil Eks Mentan Syahrul sebagai Tersangka, tetapi Tak Hadir

Kasdi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) pada gedung Merah Putih KPK mulai 11 hingga 30 Oktober 2023.

Adapun Syahrul dan Hatta belum ditahan karena mereka meminta pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda.

Sebelum ditahan, Kasdi diperiksa penyidik selama 9 jam di lantai dua Gedung Merah Putih.

“Tersangka Syahrul dan tersangka Hatta, hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” tutur Tanak.

Dalam perkara ini, KPK menduga Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan uang setoran dari unit eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Uang yang disetorkan diduga bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan dan permintaan uang kepada para vendor yang memenangkan proyek di Kementan.

Baca juga: Teka-teki Sprindik Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Tengah Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK...

Tanak menyebut, Syahrul diduga menerima setoran senilai 4.000 dollar AS (kurang lebih Rp 62 juta) hingga 10.000 dollar AS (kurang lebih Rp 156 juta) per bulan dari bawahannya itu.

”Dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” kata Tanak.

Total uang yang diduga dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar dalam kurun waktu 2020-2023. Jumlah ini masih terus didalami oleh penyidik KPK.

Baca juga: Ajudan Eks Mentan Syahrul Tak Hadiri Panggilan KPK

Uang tersebut kemudian digunakan Syahrul untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.

“Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul,” ujar Tanak.

Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com