Salin Artikel

Segera ke Jakarta, Syahrul Yasin Limpo: Setelah Cium Tangan Ibu, Saya Lebih Yakin Lalui Ini

Pernyataan itu Syahrul sampaikan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah setelah KPK resmi mengumumkan Syahrul sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK,” kata Syahrul dalam keterangannya yang disampaikan Febri, Rabu (11/10/2023).

Dalam keterangan tersebut, Syahrul menyatakan yakin bisa melewati proses hukum di KPK setelah bertemu dan mencium tangan ibunya.

“Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya,” tutur Syahrul melalui Febri.

Sementara itu, Febri mengatakan, pihaknya menghargai kewenangan KPK yang resmi mengumumkan status tersangka Syahrul.

Ia juga menyebut, politikus Partai Nasdem itu tetap berkomitmen untuk bersikap kooperatif menghadapi proses hukum ini.

“Namun demikian, selain menjalani proses hukum, Pak Syahrul jg berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini,” tutur Febri.

KPK resmi mengumumkan Syahrul dan dua anak buahnya sebagai tersangka hari ini.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Ketiganya diduga memeras unit eselon I dan II di lingkungan Kementan. Uang itu diduga bersumber dari penggelembungan realisasi anggaran Kementan dan para vendor.

Uang itu diduga disetor secara rutin setiap bulan oleh Kasdi dan Hatta kepada Syahrul.

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.

Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.

Sejauh ini, KPK baru menahan Kasdi setelah diperiksa penyidik 9 jam. Syahrul dan Hatta belum ditahan karena mereka tidak memenuhi panggilan penyidik.

Syahrul beralasan perlu membesuk orangtuanya yang telah berusia 88 tahun dan tengah sakit di kampung halaman, Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara itu, Hatta mengaku menjenguk mertuanya yang sakit.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/11/22413081/segera-ke-jakarta-syahrul-yasin-limpo-setelah-cium-tangan-ibu-saya-lebih

Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu Masih Awas, Warga Diminta Tetap Mengungsi

Status Gunung Ibu Masih Awas, Warga Diminta Tetap Mengungsi

Nasional
Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

Nasional
Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

Nasional
Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja 'Online' Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja "Online" Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Nasional
Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Nasional
Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

Nasional
Lahirkan SDM Berkualitas, Kementerian KP Benahi Satuan Pendidikan KP dengan Pendekatan Teknologi

Lahirkan SDM Berkualitas, Kementerian KP Benahi Satuan Pendidikan KP dengan Pendekatan Teknologi

Nasional
Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

Nasional
Polisi Tetapkan Sopir Gran Max yang Kecelakaan di Km 58 Tersangka, tetapi Perkaranya Dihentikan

Polisi Tetapkan Sopir Gran Max yang Kecelakaan di Km 58 Tersangka, tetapi Perkaranya Dihentikan

Nasional
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Fahira Idris Serukan Tinjauan Kembali Kebijakan Pembangunan 

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Fahira Idris Serukan Tinjauan Kembali Kebijakan Pembangunan 

Nasional
Anak SYL Gunakan Nama Pembantu di STNK Mobil untuk Hindari Pajak

Anak SYL Gunakan Nama Pembantu di STNK Mobil untuk Hindari Pajak

Nasional
Matangkan Penerapan Pidana Bersyarat, Menko Polhukam: Pemecah Masalah Daya Tampung Lapas

Matangkan Penerapan Pidana Bersyarat, Menko Polhukam: Pemecah Masalah Daya Tampung Lapas

Nasional
Kejagung Tepis Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka, Statusnya Masih Saksi

Kejagung Tepis Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka, Statusnya Masih Saksi

Nasional
Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

Nasional
Bamsoet: MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amandemen UUD 1945

Bamsoet: MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amandemen UUD 1945

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke