Ketidakhadiran Lukas Enembe untuk mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta telah disampaikan pengacaranya, Petrus Bala Pattyona pada 8 Oktober 2023.
Petrus mengungkapkan, ketika bertemu dengan Lukas Enembe di rumah sakit, dirinya melihat tatapan mata Gubernur Papua dua periode itu tidak berekspresi.
"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan," kata Petrus.
Petrus mengatakan, dirinya dan rekannya tim penasihat hukum menjenguk Lukas Enembe di unit stroke RSPAD Jakarta Minggu siang.
Baca juga: Lukas Enembe Sakit, Pengadilan Tipikor Tetap Gelar Sidang Putusan Sesuai Agenda
Dalam foto yang diberikan Petrus kepada Kompas.com, Lukas Enembe disebut Petrus sedang diinfus, dipasangi alat monitor detak jantung, dan dalam keadaan lemas.
"Menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan. Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," kata Petrus.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe dirawat di RSPAD karena didapati jatuh di toilet Rutan pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Akibat jatuh, Petrus mengungkapkan, ada benjolan di kepala Lukas Enembe yang menimbulkan pendarahan di rongga kepala sebelah kirinya.
Baca juga: Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, Hakim Batal Bacakan Putusan
"Dari penjelasan dokter ahli saraf, dokter Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," kata Petrus.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.
Lukas Enembe dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Adik Lukas Enembe Hendak Terobos Area Steril Sidang, Minta Vonis Tetap Dibacakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.