JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, batal dibacakan di majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (9/10/2023).
Hal ini terjadi lantaran terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua itu sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta setelah terjatuh di kamar mandi.
Pembatalan ini dilakukan setelah majelis hakim mendengarkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyampaikan permohonan pembantaran terhadap Lukas Enembe yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Pengacara Pastikan Lukas Enembe Tak Bisa Hadiri Sidang Vonis Besok
Hakim Pontoh mengatakan, pembantaran terhadap eks Gubernur Papua itu dikabulkan selama 14 hari. Majelis hakim pun telah menjadwalkan sidang selanjutnya agar digelar pada Kamis, 19 Oktober mendatang.
Adapun perkara nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini telah berlangsung selama 132 hari di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sejak awal, sidang perkara mantan Gubernur Papua ini penuh lika liku.
Misalnya, sidang perdana pembacaan surat dakwaan yang digelar pada Senin (12/6/2023). Kala itu, Lukas Enembe yang dihadirkan secara online dari rumah tahanan negara (Rutan) KPK mengaku tidak bisa mengikuti sidang karena kondisi sedang tidak sehat.
Namun, Gubernur Papua dua periode itu mengaku bisa mengikuti persidangan jika dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meski sempat mengalami penundaan, pembacaan surat dakwaan terhadap Lukas Enembe akhirnya rampung dilakukan oleh jaksa KPK pada Senin (19/6/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Pembacaan dakwaan beberapa kali sempat terhenti lantaran adanya protes dari tim penasihat hukum maupun Lukas Enembe selaku terdakwa. Dalam perkara ini, eks Gubernur Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Menurut Jaksa KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya dan eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman.
Namun, ketika Jaksa membacakan total penerimaan suap sebesar Rp 45,8 miliar atas perkara yang menjeratnya, Lukas Enembe tiba-tiba emosi.
"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," kata Jaksa KPK.
Setelah mendengar hal ini, Lukas Enembe geram. Ia menilai pernyataan Jaksa KPK tidak benar.
“Woi darimana Rp 45 miliar? Tidak benar!” kata Lukas Enembe dalam ruang sidang.
Baca juga: Lukas Enembe Emosi di Ruang Sidang, Lempar Mikrofon sampai Diperiksa Tensinya
Melihat Lukas Enembe emosi, Hakim lantas meminta penasihat hukum dan keluarga terdakwa untuk dapat menenangkan eks Gubernur Papua itu.
Namun, Lukas Enembe masih terlihat marah mendengar dakwaan Jaksa tersebut.
“Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya!” kata Lukas Enembe. Jaksa pun diminta oleh Majelis Hakim untuk melanjutkan pembacaan surat dakwaan meski sesekali ada protes dari tim Penasihat Hukum terdakwa.
Dalam persidangan ini, majelis hakim telah berkali-kali mengeluarkan penetapan untuk membantarkan Lukas Enembe ke RSPAD.
Misalnya, pembantaran pada 16 sampai 31 Juli 2023 lantaran kondisi kesehatan Lukas Enembe yang menurun dan tengah mendapatkan perawatan intensif dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Adapun pembantaran penahanan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, Hakim juga mengabulkan pembantaran penahanan selama dua pekan.
Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan.
Baca juga: Saat Lukas Enembe Ngamuk di Ruang Sidang hingga Harus Dibawa ke IGD...
Emosi Gubernur Lukas Enembe meledak-ledak saat sesi tanya jawab dengan jaksa KPK ketika menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa pada 4 September 2023.
Dalam sidang itu, Lukas Enembe tidak banyak mengetahui persoalan yang ditanyakan oleh jaksa KPK. Ketidaktahuan inilah yang membuat jaksa KPK terus mencecar Enembe untuk membuktikan surat dakwaan.
Bahkan, eks Gubernur Papua itu melontarkan kata-kata kasar ketika jaksa mencecarnya soal kepemilihan Hotal Angkasa di Jayapura yang disebut saksi milik Lukas Enembe.
Emosi Lukas Enembe kembali terjadi saat dicecar oleh jaksa soal penukaran uang kepada seseorang bernama Dommy Yamamoto.
Lukas Enembe sampai melempar mikrofon atau pengeras suara yang berada di hadapannya. Peristiwa ini terjadi ketika Jaksa bertanya soal kegiatan penukaran uang yang juga kerap dilakukan Lukas Enembe melalui ajudannya.
Baca juga: Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Lukas Enembe Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya
Sidang ini pun akhirnya diskors lantaran Lukas Enembe harus menjalani pemeriksaan kesehatan.
Emosi yang meledak-ledak membuat tekan darah atau tensi mantan Bupati Puncak Jaya itu meninggi.
Ketidakhadiran Lukas Enembe untuk mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta telah disampaikan pengacaranya, Petrus Bala Pattyona pada 8 Oktober 2023.
Petrus mengungkapkan, ketika bertemu dengan Lukas Enembe di rumah sakit, dirinya melihat tatapan mata Gubernur Papua dua periode itu tidak berekspresi.
"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan," kata Petrus.
Petrus mengatakan, dirinya dan rekannya tim penasihat hukum menjenguk Lukas Enembe di unit stroke RSPAD Jakarta Minggu siang.
Baca juga: Lukas Enembe Sakit, Pengadilan Tipikor Tetap Gelar Sidang Putusan Sesuai Agenda
Dalam foto yang diberikan Petrus kepada Kompas.com, Lukas Enembe disebut Petrus sedang diinfus, dipasangi alat monitor detak jantung, dan dalam keadaan lemas.
"Menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan. Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," kata Petrus.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe dirawat di RSPAD karena didapati jatuh di toilet Rutan pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Akibat jatuh, Petrus mengungkapkan, ada benjolan di kepala Lukas Enembe yang menimbulkan pendarahan di rongga kepala sebelah kirinya.
Baca juga: Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, Hakim Batal Bacakan Putusan
"Dari penjelasan dokter ahli saraf, dokter Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," kata Petrus.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.
Lukas Enembe dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Adik Lukas Enembe Hendak Terobos Area Steril Sidang, Minta Vonis Tetap Dibacakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.