Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Nonaktifkan Sementara Pimpinan KPK Diduga Peras Syahrul Yasin Limpo

Kompas.com - 09/10/2023, 22:24 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan menonaktifkan sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat pemerasan terhadap mantan Menteri Keuangan Syahrul Yasin Limpo.

Di sisi lain, muncul dugaan Ketua KPK Firli Bahuri terlibat dugaan pemerasan itu, meski sudah dibantah. Sedangkan Syahrul disebut-sebut tersangkut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang tengah diusut KPK.

Foto pertemuan antara Firli dan Syahrul di sebuah tempat yang diperkirakan lapangan bulutangkis kemudian beredar luas di internet. Perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul saat ini tengah disidik oleh Polda Metro Jaya.

Saut menilai, pimpinan KPK yang diduga terlibat dugaan pemerasan sebaiknya dinonaktifkan sementara supaya tidak mencederai citra KPK.

Baca juga: Dewas KPK Kumpulkan Keterangan soal Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

“Sekarang kita Indonesia bicara trust, kita bicara kepercayaan, sebaiknya Presiden dengan bijak, karena KPK di bawah pemerintah, dia diminta untuk istirahat dulu, tapi kemudian nanti kalau tidak terbukti nama baiknya dipulihkan,” kata Saut Situmorang dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Senin (9/10/2023).

Saut menuturkan, perlu merunut waktu dari mulai adanya pengaduan, tahun pertemuan, hingga kasus dugaan korupsi di Kementan untuk membuktikan adanya mens rea.

Jika terbukti, itu artinya Pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian harus menghadapi dua kasus.

“Praktis pimpinan itu ada dua case ya, case pemerasan dan case yang melanggar UU KPK. Jadi ada 2 case menyelimuti yang bersangkutan, case dengan Menteri Pertanian, satu case yang dia artinya dengan dua orang yang lain, itu silakan KPK nanti berproses di situ,” ujar Saut.

Sementara itu, Firli juga beberapa kali melakukan hal-hal kontroversial sampai disidang oleh Dewan Pengawas KPK.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut Bertemu Syahrul Yasin Limpo Saat KPK Belum Selidiki Kasus di Kementan

Dia pernah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk diskon penyewaan helikopter dari PT APU.

Dugaan gratifikasi usai Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapatkan perbandingan harga dari penyedia jasa penerbangan lain.

Dari sana, tampak bahwa diskon yang didapatkan Firli terlalu jauh dari harga umum.

Dugaan penerimaan gratifikasi terjadi pada Juni 2020. Saat itu, Firli menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Baturaja, Lampung, selama 4 jam.

Baca juga: Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Badminton, Firli Bahuri: Bukan atas Undangan Saya


Pada September 2020, Masyarakat Antikorupsi Indonesia juga melaporkan hal serupa pada Dewan Pengawas KPK sebagai dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK, yaitu bergaya hidup mewah.

Pada bulan yang sama, Dewan Pengawas KPK melalui sidang etik memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com