Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertemuan Ketua KPK dan Syahrul Yasin Limpo Diduga Melanggar Etik

Kompas.com - 09/10/2023, 22:16 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menduga terjadi pelanggaran etik dalam pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo.

Menurut dia, terdapat aturan yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara, atau berpotensi diselidiki serta disidik atas alasan apapun.

“Pasal 36 UU KPK juncto Pasal 65 itu dengan alasan apapun Pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara dan itu pidananya disebut di UU KPK 5 tahun," kata Saut Situmorang dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Senin (9/10/2023).

Menurut sumber intelijen yang dikutip Saut, laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dilakukan pada 2021.

"Tapi Juni dan Oktober 2022 itu ada bertemu. Diduga foto yang kemarin itu Oktober 2022, jadi kita enggak tahu tahun 2021 bulan berapa, tapi Juni-Oktober itu ketemu 2 kali,” ujar Saut.

Baca juga: Dewas KPK Kumpulkan Keterangan soal Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

Sedangkan KPK melakukan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan pada awal 2023.

"Ada tiga tahapan tahun ya, pengaduan 2021, bertemu soal foto 2022, kemudian penyelidikan dimulai 2023," kata Saut.

Saut melanjutkan, pada 13 Juni 2023 penyidik dan pimpinan KPK melakukan gelar perkara (ekspose) terkait dugaan korupsi di Kementan dan hasilnya disepakati kasus itu statusnya dinaikkan menjadi penyidikan.

"Ini untuk kasusnya Yasin (Syahrul Yasin Limpo) ya Menteri Pertanian, sepakat 3 tersangka, beberapa hari setelah itu penyidik minta pimpinan menandatangani, tapi tidak ditandatangani sampai berapa lama,” ujar Saut.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut Bertemu Syahrul Yasin Limpo Saat KPK Belum Selidiki Kasus di Kementan

Polda Metro Jaya saat ini menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul.

Setelah itu, Polda Metro Jaya pada 25 Agustus 2023 memanggil 2 orang terkait tindak lanjut penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat Mentan.

Dua orang yang dipanggil dan diperiksa adalah sopir dan ajudan dari Syahrul Yasin Limpo.

“Sampai kemudian tanggal 25 Agustus 2023, Polda memanggil dua orang sopir dan ajudan, 26 September 2023 tandatangan sidik dimulai, jadi hasil ekspose lidik kemarin itu, sidik pasti sudah jelas nama itu jelas,” ucap Saut.

Baca juga: Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Badminton, Firli Bahuri: Bukan atas Undangan Saya


Pemerasan itu disebut terkait penanganan perkara di Kementan Tahun 2021.

Diketahui, beredar surat polisi yang menunjukkan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil sejumlah karyawan dari Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com