Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Komisioner Kritik KPU yang Dinilainya Lembek ke Parpol soal Caleg Perempuan

Kompas.com - 09/10/2023, 19:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay mengkritik langkah KPU yang dianggap lembek ke partai politik (parpol) soal keharusan memenuhi 30 persen caleg perempuan.

Pertama, KPU RI menyebut tak ada konsekuensi hukum untuk parpol yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

 

Dengan begitu, walau kurang jumlah caleg perempuan, parpol tetap bisa bertarung di dapil itu.

Baca juga: KPU Ungkap Alasan Tak Revisi Aturan Caleg Perempuan yang Dibatalkan MA

Hadar yang juga tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan ini menilai bahwa KPU seharusnya menyatakan parpol itu tidak memenuhi syarat.

Ia mengutip Pasal 40 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang pada intinya menyatakan bahwa partai politik tetap bisa ikut Pileg 2024, sepanjang mencoret dapil yang tidak memenuhi syarat karena kekurangan jumlah caleg perempuan.

"Dalam Peraturan KPU sendiri kalau kurang dari 30 persen keterwakilan perempuannya maka di dapil tersebut dicoret/ditolak daftar calonnya, artinya tidak ikut pemilu pada dapil tersebut," kata Hadar kepada Kompas.com, Senin (9/10/2023).

"Kacau kan. Memang ketidakmandirian dan ketidakprofesionalan mereka merusak semua ini. KPU harus bertanggung-jawab mengembalikan semuanya apa pun konsekuensi yang harus dibuat," ujar dia.

Hadar menilai, jika KPU tetap mengesahkan keikutsertaan parpol di dapil yang kekurangan caleg perempuan, itu sama saja KPU melawan putusan MA.

Baca juga: KPU: Tak Ada Konsekuensi Parpol yang Tak Usung 30 Persen Caleg Perempuan

Kedua, KPU RI merasa tak perlu merevisi Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU soal hitungan 30 persen caleg perempuan yang dibatalkan MA, membuat tahapan pencalegan dianggap tak berkepastian hukum.

Padahal, revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dianggap tetap perlu guna mengatur konsekuensi untuk partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan berdasarkan putusan MA.

"Kalau KPU mau mengatur atau memaksudkan yang lain lagi, ya harus tertib. Dan pastikan itu dalam peraturan," kata Hadar yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan itu.

Terlebih, KPU punya waktu sejak putusan MA terbit pada Agustus lalu untuk merevisi aturan tersebut.

"KPU menunda-menunda, KPU yang menolak sehingga semua menjadi lebih parah," imbuh Hadar.

"Substansi mendasarnya hak pencalonan perempuan sesuai pengaturan afirmasi dalam UU Pemilu, paling sedikit perempuan 30 persen pada setiap daftar pemilih pada setiap dapil harus diterapkan," ucap dia.

Baca juga: Semua Parpol Peserta Pemilu 2024 Disebut Tak Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan

Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan gugatan perkara nomor 24/P/HUM/2023 pada Selasa (29/8/2023) untuk membatalkan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com