Salin Artikel

Eks Komisioner Kritik KPU yang Dinilainya Lembek ke Parpol soal Caleg Perempuan

Pertama, KPU RI menyebut tak ada konsekuensi hukum untuk parpol yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

Dengan begitu, walau kurang jumlah caleg perempuan, parpol tetap bisa bertarung di dapil itu.

Hadar yang juga tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan ini menilai bahwa KPU seharusnya menyatakan parpol itu tidak memenuhi syarat.

Ia mengutip Pasal 40 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang pada intinya menyatakan bahwa partai politik tetap bisa ikut Pileg 2024, sepanjang mencoret dapil yang tidak memenuhi syarat karena kekurangan jumlah caleg perempuan.

"Dalam Peraturan KPU sendiri kalau kurang dari 30 persen keterwakilan perempuannya maka di dapil tersebut dicoret/ditolak daftar calonnya, artinya tidak ikut pemilu pada dapil tersebut," kata Hadar kepada Kompas.com, Senin (9/10/2023).

"Kacau kan. Memang ketidakmandirian dan ketidakprofesionalan mereka merusak semua ini. KPU harus bertanggung-jawab mengembalikan semuanya apa pun konsekuensi yang harus dibuat," ujar dia.

Hadar menilai, jika KPU tetap mengesahkan keikutsertaan parpol di dapil yang kekurangan caleg perempuan, itu sama saja KPU melawan putusan MA.

Kedua, KPU RI merasa tak perlu merevisi Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU soal hitungan 30 persen caleg perempuan yang dibatalkan MA, membuat tahapan pencalegan dianggap tak berkepastian hukum.

Padahal, revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dianggap tetap perlu guna mengatur konsekuensi untuk partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan berdasarkan putusan MA.

"Kalau KPU mau mengatur atau memaksudkan yang lain lagi, ya harus tertib. Dan pastikan itu dalam peraturan," kata Hadar yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan itu.

Terlebih, KPU punya waktu sejak putusan MA terbit pada Agustus lalu untuk merevisi aturan tersebut.

"KPU menunda-menunda, KPU yang menolak sehingga semua menjadi lebih parah," imbuh Hadar.

"Substansi mendasarnya hak pencalonan perempuan sesuai pengaturan afirmasi dalam UU Pemilu, paling sedikit perempuan 30 persen pada setiap daftar pemilih pada setiap dapil harus diterapkan," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan gugatan perkara nomor 24/P/HUM/2023 pada Selasa (29/8/2023) untuk membatalkan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam pasal itu, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg maka hitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya akan menghasilkan angka 2,4.

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 UU Pemilu.

Akibatnya, tak sedikit parpol yang akhirnya tak memenuhi keterwakilan 30 persen caleg perempuan dengan basis pembulatan ke atas, karena kadung mengajukan daftar bakal caleg perempuan dengan basis pembulatan ke bawah.

Berdasarkan pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) atas Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis KPU RI, tak satu pun dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang memenuhi 30 persen caleg perempuan menurut sistem pembulatan ke atas.

Padahal, menurut Pasal 245 UU Pemilu, setiap partai politik harus memenuhi hal itu di setiap daerah pemilihan (dapil).

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jadi partai terbanyak yang tak memenuhi 30 persen caleg perempuan, total di 31 dapil.

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak memenuhi 30 persen caleg perempuan di 2 dapil, menjadikannya di urutan terbawah soal ketidakpatuhan memenuhi kebijakan afirmasi caleg perempuan itu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/09/19433071/eks-komisioner-kritik-kpu-yang-dinilainya-lembek-ke-parpol-soal-caleg

Terkini Lainnya

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Nasional
Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Nasional
Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Nasional
Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Nasional
Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Nasional
Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke