Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Sudah Lakukan Asesmen Ketiga untuk Tentukan Nasib Ponpes Al Zaytun

Kompas.com - 06/10/2023, 17:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, telah melakukan asesmen ketiga untuk penentuan nasib pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun di Indramayu Jawa Barat, usai pimpinannya, Panji Gumilang terjerat kasus dugaan penistaan agama.

Menurut Yaqut, proses asesmen itu telah dilakukan sekitar tiga sampai empat hari yang lalu.

"Kita sudah melakukan asesmen, asesmen ketiga. Jadi kita lakukan bertahap, kita sudah lakukan asesmen ketiga, tiga atau empat hari yang lalu," kata Yaqut usai merilis logo dan tema Hari Santri di kantor Kementerian Agama (Kemenag(, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Yaqut mengatakan, pihaknya akan terus melakukan asesmen hingga muncul solusi terbaik bagi ponpes tersebut dan santrinya.

Baca juga: MUI Bentuk Tim Pembinaan Keagamaan Pesantren Al Zaytun

Pasalnya, santri yang menetap di Al Zaytun sangat banyak. Tenaga pengajarnya pun banyak, sehingga harus dipikirkan dan diberikan solusi terbaik jika pesantren tersebut kemungkinan perlu ditutup.

"Sampai kita ketemu satu titik ya, di mana kita bisa menilai soal Al Zaytun ini. Kemudian, mau kita apakan Al Zaytun ini setelah asesmen selesai. Ini dilakukan bertahap karena yang diasesmen juga enggak sedikit," ujar Yaqut.

Yaqut lantas menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil jalan hati-hati untuk memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

"Kita asesmen agar kebijakan yang akan diambil oleh pemerintahan nanti benar-benar kebijakan yang tepat dan dibutukan oleh baik itu masyarakat maupun Al Zaytun," katanya.

Baca juga: Wamenag Sebut Situasi Belajar Mengajar di Al Zaytun Kembali Normal setelah Kasus Panji Gumilang

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong  pada 1 Agustus 2023.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada 1 Agustus 2023.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Kemenag Bakal Bina Santri dan Guru Al Zaytun agar Tidak Ada Hidden Kurikulum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com