Adapun rapat pada Rabu dihadiri oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy S Hiariej.
Baca juga: Mendagri Minta Polri Aktif Petakan Potensi Konflik Pemilu dan Pilkada 2024
Usul mempercepat Pilkada dilontarkan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II dan penyelenggara Pemilu pada 20 September 2023.
Bahkan, Mendagri membawa usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.
Dalam pertimbangannya, Tito mengungkapkan, pilkada dimajukan agar sudah ada pejabat definitif di daerah sebelum tanggal 1 Januari 2025.
Sebab, ratusan kepala daerah segera berakhir masa jabatannya. Sedangkan pemerintah tidak ingin menggunakan mekanisme menunjuk penjabat (pj) kepala daerah lantaran kewenangannya terbatas.
Wacana mempercepat jadwal Pilkada 2024 yang sedianya digelar pada 27 November 2024 inirencananya akan dituangkan melalui Perppu sebagai bentuk revisi atas Pilkada 2024 pada bulan November yang sebelumnya dijadwalkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca juga: Kemendagri Sebut Seleksi Pj Kepala Daerah Lebih Rumit Dibanding Pilkada Langsung
Sumber Kompas.com menyebutkan, draf perppu tersebut telah siap diterbitkan. DPR RI juga disebut telah mengetahui hal ini dan sudah tak memberikan resistensi berarti.
Presiden Joko Widodo mengeklaim, pemerintah belum mengambil keputusan soal penerbitan perppu tersebut karena masih melakukan pertimbangan secara mendalam.
"Belum sampai ke situ kok saya (menerbitkan perppu). Urgensinya apa, alasannya apa, semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam," ujar Jokowi di ICE BSD, Tangerang, Kamis pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.