BALI, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, seleksi penjabat (pj) kepala daerah saat ini lebih sulit dibandingkan dengan memilih kepala daerah melalui proses pemilihan kepala daerah (pilkada).
Menurut Akmal, ada banyak instansi yang terlibat langsung saat menyeleksi kandidat pj kepala daerah. Selain itu, Presiden terlibat dalam menentukan siapa kandidat yang menjadi pj kepala daerah.
"Ini berkaitan dengan persoalan netralitas. Jangan nanti ada stigma, seolah olah pj itu adalah orang-orangnya si A atau si B. Bahkan, dalam pandangan kami jauh lebih tajam sekarang rekrutmen pj daripada sistem mungkin pilkada langsung," ujar Akmal saat memberikan materi pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Mendagri Resmi Lantik 9 Pj Gubernur, Ada Bey Machmudin dan Nana Sudjana
"Karena apa? Pj yang sekarang kita rekrut itu mohon maaf dalam tanda kutip ditelanjangi secara lebih terbuka. Kenapa? Itu tim yang rekrut pj itu di dalamnya ada diketuai oleh Sekjen Kemendagri, Irjen Kemendagri, ada Dirjen Otda, ada BIN (Badan Intelijen Nasional) daerah. Ada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), kemudian ada BKN (Badan Kepegawaian Nasional), kemudian Menpan RB, ada Kemensetneg, ada Setkab," katanya lagi.
Akmal mengungkapkan, untuk memilih pj bupati dan wali kota, dimulai dari pengusulan tiga nama oleh DPRD kabupaten atau kota.
Sementara itu, untuk memilih pj gubernur juga didahului pengusulan tiga nama oleh DPRD provinsi.
Selanjutnya tiga nama tersebut diseleksi oleh Tim 10 yang terdiri dari berbagai lembaga negara.
"Dan semua di-profiling berdasarkan perspektif masing-masing (lembaga). Dan semua membuat catatan masing-masing tentang setiap calon-calon yang diusulkan oleh setiap DPRD," ujar Akmal.
Baca juga: Ungkap Proses Penunjukan Pj Kepala Daerah, Kemendagri: Semua Dipilih Presiden
Setelahnya, nama-nama kandidat masuk ke dalam sidang tim penilaian akhir (TPA).
Sidang TPA dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sehingga semua itu dipimpin lewat presiden. Baik bupati, wali kota atau gubernur dipilih oleh Presiden. Jadi dipimpin langsung oleh Presiden," kata Akmal.
Sedianya, penentuan pj bupati dan wali kota cukup dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Namun, menurut Akmal, Mendagri Tito Karnavian mempertimbangkan situasi tahun politik saat ini
"Walau undang-undang memerintahkan untuk bupati dan wali kota Cukup di SK-kan oleh menteri. Tapi sekali lagi, Pak Menteri kami itu menyatakan agar sekali lagi ini tahun politik," ujar Akmal.
"Kita tidak mau nanti menjadi pertanyaan macam-macam. Sudah kita serahkan semua mekanismenya seperti itu (dipilih presiden)," katanya lagi.
Baca juga: Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu, Pj Gubernur Tak Ragu Pecat ASN Jateng yang Melanggar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.