Revisi itu bertujuan mengakomodasi rencana dimajukannya jadwal Pilkada 2024.
Informasi tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi selepas mengikuti rapat soal pilkada yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (4/10/2023).
"Undang-undang saja. Revisi terbatas (UU)," ujar Budi, Rabu.
Menurut dia, waktu yang tersedia saat ini masih cukup untuk melakukan revisi UU Pilkada.
Nantinya, ada sembilan poin yang disampaikan dalam revisi UU tersebut.
"Revisi kan poinnya cuma ada sembilan poin dan itu kepentingan bersama kan. Nanti setelah reses 1 November akan dibicarakan," ujar Budi.
Dia juga mengungkapkan, pemerintah sudah sepakat akan melakukan konsultasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait rencana revisi UU Pikada.
Pemerintah juga disebut sudah sepakat bahwa jadwal Pilkada 2024 maju dari November ke September.
"Mungkin ke September tapi biar saja itu ntar di Baleg. Pemerintah tadi hasil rapat sudah memutuskan untuk diskusi dengan Baleg DPR. Ntar kan reses mereka, 1 November baru (dibahas)," kata Budi.
Budi menyampaikan alasan mengapa pemerintah membuka opsi merevisi secara terbatas UU Pilkada.
Padahal, sebelumnya sempat diungkapkan bahwa pemerintah mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi rencana memajukan jadwal pilkada.
Menurut Budi, jika regulasi yang dipilih adalah perppu bisa menimbulkan kesan bahwa ada campur tangan Presiden.
"Jangan perppu dong. Kalau perppu ntar dipikir presiden punya kepentingan. Percepatan kan kepentingan bersama. Bukan teknis saja. Ngerti enggak? kalau November, 27 November itu 2 bulan smpe penetapan (kepala daerah terpilih)," tutur dia.
"Artinya lewat berapa tuh? Januari kan? jadi ada kekosongan yang cukup banyak, kekosongan masif kalau sampai 1 januari 2025 (belum)terpilih pimpinan daerah," ucap Budi.
Adapun rapat pada Rabu dihadiri oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy S Hiariej.
Usul mempercepat Pilkada dilontarkan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II dan penyelenggara Pemilu pada 20 September 2023.
Bahkan, Mendagri membawa usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.
Dalam pertimbangannya, Tito mengungkapkan, pilkada dimajukan agar sudah ada pejabat definitif di daerah sebelum tanggal 1 Januari 2025.
Sebab, ratusan kepala daerah segera berakhir masa jabatannya. Sedangkan pemerintah tidak ingin menggunakan mekanisme menunjuk penjabat (pj) kepala daerah lantaran kewenangannya terbatas.
Wacana mempercepat jadwal Pilkada 2024 yang sedianya digelar pada 27 November 2024 inirencananya akan dituangkan melalui Perppu sebagai bentuk revisi atas Pilkada 2024 pada bulan November yang sebelumnya dijadwalkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sumber Kompas.com menyebutkan, draf perppu tersebut telah siap diterbitkan. DPR RI juga disebut telah mengetahui hal ini dan sudah tak memberikan resistensi berarti.
Presiden Joko Widodo mengeklaim, pemerintah belum mengambil keputusan soal penerbitan perppu tersebut karena masih melakukan pertimbangan secara mendalam.
"Belum sampai ke situ kok saya (menerbitkan perppu). Urgensinya apa, alasannya apa, semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam," ujar Jokowi di ICE BSD, Tangerang, Kamis pagi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/04/20570301/pilkada-akan-dimajukan-pemerintah-buka-opsi-revisi-uu