JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal hadirkan lima orang saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Rabu (4/7/2023).
Lima saksi itu bakal memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Saksi-saksi Resi Yuki Bramani, M. Andrianto, Windi Purnama, Lalo siahaan, dan Candra Brahmono Indianto," kata kuasa hukum Galumbang dan Irwan Hermawan, Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Selasa (3/10/2023) malam.
Sebagai informasi, Resi Yuki Bramani merupakan saksi di luar berkas perkara kasus ini. Namanya terungkap sebagai pihak yang diduga menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Dito Ariotedjo.
Baca juga: Saksi Sebut Dito Ariotedjo Terima Aliran Dana Rp 27 Miliar Terkait Pengamanan Perkara BTS 4G
Berdasarkan pengakuan Irwan Hermawan dalam sidang, Selasa (26/9/2023) pekan lalu, Resi dan Windi Purnama menjadi perantara untuk mengantar uang puluhan miliar ke Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus BTS 4G.
Namun, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebelumnya telah mengaku tidak mengetahui perihal uang Rp 27 miliar tersebut.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.
Berdasarkan surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Dalam dakwaan ini disebutkan ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000. Selanjutnya, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000 dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Hormati Kejagung yang akan Usut Dugaan Aliran Rp 27 M
Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan mendapatkan Rp 500.000.000. Lalu, Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.
Tidak hanya perorangan, dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah ini juga disebut menguntungkan konsorsium yang menggarap proyek tersebut.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Lalu, Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan sebesar Rp 3.504.518.715.600.
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Minta Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan di Sidang BTS 4G
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.