Lima saksi itu bakal memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Saksi-saksi Resi Yuki Bramani, M. Andrianto, Windi Purnama, Lalo siahaan, dan Candra Brahmono Indianto," kata kuasa hukum Galumbang dan Irwan Hermawan, Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Selasa (3/10/2023) malam.
Sebagai informasi, Resi Yuki Bramani merupakan saksi di luar berkas perkara kasus ini. Namanya terungkap sebagai pihak yang diduga menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Dito Ariotedjo.
Berdasarkan pengakuan Irwan Hermawan dalam sidang, Selasa (26/9/2023) pekan lalu, Resi dan Windi Purnama menjadi perantara untuk mengantar uang puluhan miliar ke Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus BTS 4G.
Namun, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebelumnya telah mengaku tidak mengetahui perihal uang Rp 27 miliar tersebut.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.
Berdasarkan surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Dalam dakwaan ini disebutkan ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000. Selanjutnya, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000 dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan mendapatkan Rp 500.000.000. Lalu, Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Lalu, Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan sebesar Rp 3.504.518.715.600.
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/04/06435531/sidang-kasus-bts-4g-pengantar-uang-rp-27-miliar-ke-dito-ariotedjo-akan