Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Febri Diansyah Ungkap 2 Alasan Bersedia Jadi Pengacara Mentan Syahrul Yasin Limpo

Kompas.com - 03/10/2023, 05:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya bersedia menjadi pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo salah satunya karena isu dugaan korupsi itu disebut terkait dengan kontestasi politik tahun 2024.

Febri Diansyah bersama rekannya, Rasamala Aritonang bersedia menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo sejak 15 Juni 2023, ketika dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sedang diselidiki KPK.

Diketahui, Rasamala merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK. Keduanya kini bekerja sebagai pengacara di Visi Integritas Law Office.

“Kami juga membaca, mendengar sejumlah pihak, sejumlah isu mengaitkannya dengan isu politik atau Pilpres (pemilihan presiden) di 2024,” kata Febri saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Eks Jubir KPK Sebut Tak Dicecar soal Dugaan Perusakan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo merupakan satu dari dua politikus Partai Nasdem yang tersisa di Kabinet Indonesia Maju.

Menteri dari Nasdem sebelumnya, Johnny G Plate, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transciever stations (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hubungan Partai Nasdem dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat diisukan retak karena mengusung Anies Baswedan dengan bakal calon presiden (capres).

Padahal, Anies kerap disebut sebagai antitesis Jokowi. Sementara Nasdem berada dalam koalisi pendukung pemerintahan Jokowi.

Namun, kabar keretakan tersebut dibantah oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.

Baca juga: KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Terkait Politik 2024

Alasan lainnya Febri dan Rasamala bersedia mendampingi Syahrul di tahap penyelidikan adalah pihaknya melihat kasus itu isinya masih simpang siur dan perlu dikaji lebih jauh.

Terlepas dari setuju atau tidak terkait pandangan miring dan kesimpangsiuran, Febri dan Rasamala sebagai pengacara mengaku tetap fokus pada isu hukumnya.

Salah satu caranya adalah dengan menyusun pendapat hukum atau legal opinion yang biasa diberikan pengacara kepada kliennya.

“Isu hukumnya ditelusuri dengan cara penyusunan pendapat hukum tersebut. Itulah yang diatur dalam Undang-Undang Advokat, Undang-Undang 18 tahun 2003,” ujar Febri.

Baca juga: KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

Sebelumnya, KPK memanggil Febri Diansyah, Rasamala, dan Donal Fariz. Mereka diketahui bekerja sebagai pengacara di Visi Integritas Law Office.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi di Kementan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com