JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dirinya tidak dicecar tim penyidik KPK terkait dugaan keterlibatan perusakan dokumen barang bukti kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Febri mengatakan, pihaknya perlu meluruskan informasi yang beredar bahwa ia dan rekannya, Rasamala Aritonang, dipanggil KPK terkait dugaan perusakan barang bukti (barbuk) di Kementan.
Informasi dugaan peristiwa perusakan barang bukti itu disampaikan Juru Bicara Ali Fikri beberapa hari lalu tanpa menyebut terduga pelaku.
“Tidak ada satupun pertanyaan yang ditanyakan pada kami oleh penyidik, terkait dengan penggeledahan di Kementan dan pernyataan Jubir KPK sebelumnya tersebut,” kata Febri saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Febri Diansyah Mengaku Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo Saat Penyelidikan
Rasamala merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK.
Namun, Febri dan Rasamala kini bekerja sebagai pengacara di kantor hukum Visi Integritas Law Office.
Keduanya sempat menjadi pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat kasus di dugaan korupsi Kementan masih di tahap penyelidikan. Kemudian, Syahrul dipanggil tim penyidik sebagai saksi.
Febri mengatakan, dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu, dirinya dan Rasamala dikonfirmasi tim penyidik terkait dokumen legal opinion atau pendapat hukum yang disusun untuk klien mereka.
Baca juga: KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Terkait Politik 2024
Penyidik mendapatkan dokumen itu ketika menggeledah salah satu lokasi yang diduga terkait dugaan korupsi di Kementan.
“Jadi lebih ke klarifikasi begitu, benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak?” ujar Febri.
Febri dan Rasamala pun membenarkan pertanyaan penyidik bahwa draf yang ditemukan dalam penggeledahan disusun secara profesional.
Legal opinion itu antara lain meliputi pemetaan sejumlah titik rawan atau yang rawan berpotensi secara hukum di Kementerian Pertanian, mengacu dari informasi yang disampaikan sejumlah pihak.
Baca juga: Rumah Dinas Digeledah KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Sedang di Roma
Ujung dari legal opinion itu adalah sembilan rekomendasi terkait perbaikan tata kelola di Kementan, mulai dari penerapan sistem antisuap, pengendalian gratifikasi, hingga pelibatan masyarakat sipil dalam penentuan kebijakan di Kementan.
“Itulah yang diklarifikasi oleh penyidik kepada kami. Kami berikan juga tadi salinan surat kuasa khusus kami yang kami terima sejak 15 Juni 2023 dalam tahap penyelidikan,” kata Febri.
“Jadi yang dikonfirmasi adalah draf pendapat hukum,” ujarnya lagi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.