Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dony Setiawan
Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

Seruan Jihad di Medsos: Mengkaji Ulang Strategi Pencegahan Terorisme

Kompas.com - 02/10/2023, 15:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Di negara-negara tersebut, platform digital diwajibkan untuk menghapus konten ilegal termasuk terorisme dalam batas waktu tertentu, membuat laporan berkala dan transparan dalam penanganan konten ilegal, menyediakan prosedur pengaduan.

Selain itu merespons aduan masyarakat dan memberikan akses kepada penegak hukum, keseimbangan dalam menjamin hak digital warga negara, pendefinisian ulang “konten terorisme” untuk tujuan pencegahan, kewajiban menyimpan konten yang dihapus dalam waktu yang diperlukan, kewajiban platform digital untuk memberi informasi terkait adanya konten terorisme, penyediaan titik kontak atau penghubung, serta sanksi berupa pidana, administratif atau denda bagi platform digital yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Sementara di Indonesia, kebijakan pengendalian terhadap platform digital yang diatur dalam Permenkominfo RI Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat merupakan kebijakan yang terpisah dari kebijakan pencegahan terorisme atau pemberantasan tindak pidana terorisme secara umum.

Sekalipun Permenkominfo RI tersebut sudah banyak mengadopsi ketentuan perundang-undangan negara lain terkait pengendalian platform digital, masih banyak pihak yang mengkritik, menolak dan bahkan meminta untuk dicabut atau merevisinya menjadi undang-undang.

Pascadisahkannya Permenkominfo RI tersebut, pemerintah belum pernah mengumumkan implikasi aturan tersebut terhadap tingkat kepatuhan platform digital.

Platform mana saja yang patuh dan mana yang tidak patuh serta sanksi apa yang diberikan bagi yang tidak patuh terhadap kewajibannya dalam menindaklanjuti ketentuan mengenai pemblokiran konten ilegal khususnya konten terorisme.

Harapan

Terkait uraian di atas, diharapkan pemerintah dapat mengkaji kembali kerangka regulasi dan strategi pencegahan terorisme saat ini dengan tujuan merumuskan strategi yang lebih komprehensif.

Untuk mewujudkannya, pemerintah perlu mempertimbangkan potensi untuk menggabungkan pendekatan pencegahan yang berbasis pada dimensi online maupun offline, mengingat keduanya sama-sama penting dan saling terkait.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat menggabungkan pendekatan berbasis pada pemblokiran atau pemutusan akses terhadap konten terorisme dengan pendekatan kontra radikalisasi agar keduanya berjalan beriringan dan tidak parsial.

Pemerintah dapat memulainya dengan mempelajari praktik-praktik terbaik dari negara-negara lain yang sudah terbukti berhasil mengendalikan platform digital dalam mendukung upaya pencegahan terorisme.

Pemerintah juga harus membuka ruang konsultasi dan kolaborasi dengan akademisi, praktisi, ahli dan komunitas siber, penyedia jasa internet, platform digital dan masyarakat untuk bersama-sama merumuskan strategi pencegahan terorisme yang komprehensif dan berpotensi memberikan efek cegah yang signifikan.

Upaya-upaya tersebut harus dilandaskan pada tekad yang kuat untuk memberikan perlindungan kepada warga negara dari ancaman terorisme dan adaptif terhadap perubahan dalam mengatasi tantangan keterbatasan sumber daya, tuntutan untuk mengadopsi pendekatan multi pihak, berkembangnya varian sarana online yang sering dimanfaatkan oleh jaringan terorisme serta inisiatif untuk mendorong tanggung jawab sosial platform digital agar berperan aktif menjadi bagian dari strategi pencegahan terorisme di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com