Di negara-negara tersebut, platform digital diwajibkan untuk menghapus konten ilegal termasuk terorisme dalam batas waktu tertentu, membuat laporan berkala dan transparan dalam penanganan konten ilegal, menyediakan prosedur pengaduan.
Selain itu merespons aduan masyarakat dan memberikan akses kepada penegak hukum, keseimbangan dalam menjamin hak digital warga negara, pendefinisian ulang “konten terorisme” untuk tujuan pencegahan, kewajiban menyimpan konten yang dihapus dalam waktu yang diperlukan, kewajiban platform digital untuk memberi informasi terkait adanya konten terorisme, penyediaan titik kontak atau penghubung, serta sanksi berupa pidana, administratif atau denda bagi platform digital yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Sementara di Indonesia, kebijakan pengendalian terhadap platform digital yang diatur dalam Permenkominfo RI Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat merupakan kebijakan yang terpisah dari kebijakan pencegahan terorisme atau pemberantasan tindak pidana terorisme secara umum.
Sekalipun Permenkominfo RI tersebut sudah banyak mengadopsi ketentuan perundang-undangan negara lain terkait pengendalian platform digital, masih banyak pihak yang mengkritik, menolak dan bahkan meminta untuk dicabut atau merevisinya menjadi undang-undang.
Pascadisahkannya Permenkominfo RI tersebut, pemerintah belum pernah mengumumkan implikasi aturan tersebut terhadap tingkat kepatuhan platform digital.
Platform mana saja yang patuh dan mana yang tidak patuh serta sanksi apa yang diberikan bagi yang tidak patuh terhadap kewajibannya dalam menindaklanjuti ketentuan mengenai pemblokiran konten ilegal khususnya konten terorisme.
Terkait uraian di atas, diharapkan pemerintah dapat mengkaji kembali kerangka regulasi dan strategi pencegahan terorisme saat ini dengan tujuan merumuskan strategi yang lebih komprehensif.
Untuk mewujudkannya, pemerintah perlu mempertimbangkan potensi untuk menggabungkan pendekatan pencegahan yang berbasis pada dimensi online maupun offline, mengingat keduanya sama-sama penting dan saling terkait.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat menggabungkan pendekatan berbasis pada pemblokiran atau pemutusan akses terhadap konten terorisme dengan pendekatan kontra radikalisasi agar keduanya berjalan beriringan dan tidak parsial.
Pemerintah dapat memulainya dengan mempelajari praktik-praktik terbaik dari negara-negara lain yang sudah terbukti berhasil mengendalikan platform digital dalam mendukung upaya pencegahan terorisme.
Pemerintah juga harus membuka ruang konsultasi dan kolaborasi dengan akademisi, praktisi, ahli dan komunitas siber, penyedia jasa internet, platform digital dan masyarakat untuk bersama-sama merumuskan strategi pencegahan terorisme yang komprehensif dan berpotensi memberikan efek cegah yang signifikan.
Upaya-upaya tersebut harus dilandaskan pada tekad yang kuat untuk memberikan perlindungan kepada warga negara dari ancaman terorisme dan adaptif terhadap perubahan dalam mengatasi tantangan keterbatasan sumber daya, tuntutan untuk mengadopsi pendekatan multi pihak, berkembangnya varian sarana online yang sering dimanfaatkan oleh jaringan terorisme serta inisiatif untuk mendorong tanggung jawab sosial platform digital agar berperan aktif menjadi bagian dari strategi pencegahan terorisme di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.