Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dony Setiawan
Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

Seruan Jihad di Medsos: Mengkaji Ulang Strategi Pencegahan Terorisme

Kompas.com - 02/10/2023, 15:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENANGKAPAN oleh Detasemen Khusus 88 Anti-Teror Polri terhadap tersangka terorisme DE, karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada Senin (14/8/2023), di Bekasi, Jawa Barat, kembali mengingatkan kita bahwa pelaku terorisme masih memanfaatkan ruang media sosial untuk menyebar propaganda aksi terorisme.

Sebagaimana dikutip Kompas.com, DE merupakan pendukung ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria) yang pernah mengunggah poster digital dalam bahasa Arab dan Indonesia berisikan teks pembaruan baiat kepada pimpinan ISIS.

DE aktif melakukan propaganda di media sosial dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar bersatu dalam tujuan jihad melalui Facebook, melakukan pelatihan serta mulai mengumpulkan peralatan untuk melakukan aksi.

DE memiliki sejumlah akun media sosial. Akun Facebook dan Youtube miliknya pernah diblokir karena diduga melakukan propaganda aksi terorisme.

Lalu, DE berganti akun dan tetap menyebarkan ajakan untuk melakukan aksi terorisme dengan menggunakan fitur private message.

Tidak hanya itu, DE yang pernah merencanakan aksi amaliah atau penyerangan ke Mako Brimob dan Markas TNI tergabung dalam grup khusus untuk penggalangan dana di grup Telegram.

Bahkan, DE disebut sebagai admin dan pembuat beberapa channel atau saluran Telegram berisi perkembangan teror global yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.

Realitas pemanfaatan platform online oleh jaringan teroris diperkuat dengan temuan Kemenkominfo RI.

Selama Juli hingga Agustus 2023, Kemenkominfo melakukan pemutusan akses terhadap 174 akun dan konten indoktrinasi paham radikalisme.

Akun dan konten tersebut di antaranya terafiliasi dengan Jemaah Anshorud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI), tersebar di berbagai platform media sosial.

Pada 2022, BNPT juga telah menemukan 600 situs atau akun dengan 900 konten yang mengarah pada propaganda anti-NKRI, menebar konten intoleran dan paham takfiri yang menjadikan narasi kafir memicu semangat permusuhan antaranak bangsa. (Kompas.com, 29/12/2022).

Lalu pada 2021, dengan jumlah yang lebih banyak lagi, Kemenkominfo RI memblokir 20.543 konten terindikasi radikalisme terorisme yang tersebar di situs internet dan beragam platform media sosial.

Kondisi di atas setidaknya menggiring kita pada beberapa pertanyaan, mengapa media online masih dimanfaatkan oleh jaringan terorisme sebagai sarana radikalisasi?

Dengan berkembangnya varian media radikalisasi online, apakah pencegahan terorisme hanya dapat dilakukan dengan cara pemblokiran dan pendekatan kontra radikalisasi? Apa yang kurang dari strategi pencegahan saat ini?

Strategi pemerintah

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (UU Pemberantasan TP Terorisme), strategi pencegahan terorisme di Indonesia secara garis besar dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com