Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/10/2023, 10:53 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam dugaan korupsi pemaksaan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK bahkan telah menggeledah rumah dinas Syahrul di kompleks perumahan menteri, Widya Candra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).

Dalam penggeledahan ini, penyidik lembaga antirasuah mengamankan uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Selain uang, penyidik juga menemukan dan mengamankan 12 pucuk senjata api.

Baca juga: KPK Temukan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kini Diserahkan ke Polda Metro

Kendati kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan sudah naik tahap penyidikan, KPK hingga kini belum mengungkap identitas para tersangka.

"Di KPK ada SOP (standard operating procedure), dalam proses penyidikan itu pasti sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jenis S&W hingga Tanfoglio

Namun, KPK baru akan mengumumkan nama para tersangka secara resmi ketika penyidikan dinilai cukup.

Di sisi lain, kasus ini menambah daftar panjang keluarga besar Yasin Limpo dalam kubangan dugaan korupsi.

Sebelumnya, dua adiknya telah tersandung kasus korupsi. Siapa saja mereka? Berikut rangkumannya:

1. Dewie Yasin Limpo

Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo (kemeja hijau) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2016). Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi masing-masing divonis penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulankarena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.TRIBUN NEWS / HERUDIN Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo (kemeja hijau) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2016). Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi masing-masing divonis penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulankarena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dewie Yasin Limpo merupakan adik perempuan Syahrul Yasin Limpo yang terbukti menerima suap 177.700 dollar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, pada 2015.

Ia ditetapkan tersangka oleh KPK ketika menjadi anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura.

Kala itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara terhadap Dewie dan stafnya Bambang Wahyu Hadi.

Baca juga: KPK Geledah Ruang Menteri Syahrul dan Sekjen Kementerian Pertanian

Tak terima atas putusan tersebut, Dewie lantas memutuskan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Dewie menjadi 8 tahun penjara.

Selain itu, Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik, selama tiga tahun setelah Dewie menjalani pidana pokoknya.

Dewie kini telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan IIA Sungguminasa Jalan Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ia bebas pada 25 Agustus 2022.

2. Haris Yasin Limpo

Adik SYL, Haris Yasin Limpo saat digiring ke Mobil Tahahan, Selasa (11/4/2023)Kompas.com/Darsil Yahya M Adik SYL, Haris Yasin Limpo saat digiring ke Mobil Tahahan, Selasa (11/4/2023)
Adik Syahrul lainnya, Haris Yasin Limpo juga terjerembab dalam kubangan lumpur korupsi.

Haris ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ketika menjabat Direktur Utama PDAM Makassar pada April 2023. Tindakan Haris telah merugikan negara Rp 20 miliar.

Dalam perjalanan kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Haris pada 5 September 2023.

Selain dijatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan, Haris juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kemendag Siap Dukung Kebutuhan Operasi Freeport untuk Smelter Kedua di Gresik 

Kemendag Siap Dukung Kebutuhan Operasi Freeport untuk Smelter Kedua di Gresik 

Nasional
Ditanya Solusi Damaikan Papua, Ganjar Tekankan Pentingnya Keadilan

Ditanya Solusi Damaikan Papua, Ganjar Tekankan Pentingnya Keadilan

Nasional
Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI AU, dari Irjenau hingga Kadisminpersau

KSAU Pimpin Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI AU, dari Irjenau hingga Kadisminpersau

Nasional
Kampanye di Bogor, Anies Janji Bangun Transportasi Umum yang Lebih Luas dan Terjangkau

Kampanye di Bogor, Anies Janji Bangun Transportasi Umum yang Lebih Luas dan Terjangkau

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Harap Netralitas Aparat Bukan Hanya 'Lip Service'

TPN Ganjar-Mahfud Harap Netralitas Aparat Bukan Hanya "Lip Service"

Nasional
Pulang Kampanye dari Bogor, Anies Pilih Naik KRL

Pulang Kampanye dari Bogor, Anies Pilih Naik KRL

Nasional
Kampanye di GOR Ciracas, Anies Singgung Penggusuran Kampung Akuarium

Kampanye di GOR Ciracas, Anies Singgung Penggusuran Kampung Akuarium

Nasional
Pemerintah RI Hapus Kamerun dari Negara 'Calling Visa', Faktor Ekonomi Jadi Pertimbangan

Pemerintah RI Hapus Kamerun dari Negara "Calling Visa", Faktor Ekonomi Jadi Pertimbangan

Nasional
Prabowo Kirim Rp 5 M dan RS Apung ke Palestina, TKN: Bukti Prabowo Tak Cuma Mengecam

Prabowo Kirim Rp 5 M dan RS Apung ke Palestina, TKN: Bukti Prabowo Tak Cuma Mengecam

Nasional
Menkominfo Sebut Beberapa Konten Hoaks Cukup Distempel Hoaks, Tak Perlu Di-'takedown'

Menkominfo Sebut Beberapa Konten Hoaks Cukup Distempel Hoaks, Tak Perlu Di-"takedown"

Nasional
Kampanyenya Dinilai Membosankan Dibanding 'Gemoy' dan Religius, Ganjar: Saya Tak Mau Giring Anak Muda dengan 1 Jargon

Kampanyenya Dinilai Membosankan Dibanding "Gemoy" dan Religius, Ganjar: Saya Tak Mau Giring Anak Muda dengan 1 Jargon

Nasional
Membaca Strategi Kampanye Capres-Cawapres di Hari Pertama

Membaca Strategi Kampanye Capres-Cawapres di Hari Pertama

Nasional
KPK Didesak Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli yang Jadi Tersangka Korupsi

KPK Didesak Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli yang Jadi Tersangka Korupsi

Nasional
Jika Terpilih, Muhaimin Janji Beri Bantuan untuk Mantan Pesepakbola

Jika Terpilih, Muhaimin Janji Beri Bantuan untuk Mantan Pesepakbola

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com