Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syahrul Yasin Limpo dan Riwayat 2 Adiknya dalam Kubangan Korupsi

Kompas.com - 02/10/2023, 10:53 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam dugaan korupsi pemaksaan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK bahkan telah menggeledah rumah dinas Syahrul di kompleks perumahan menteri, Widya Candra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).

Dalam penggeledahan ini, penyidik lembaga antirasuah mengamankan uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Selain uang, penyidik juga menemukan dan mengamankan 12 pucuk senjata api.

Baca juga: KPK Temukan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kini Diserahkan ke Polda Metro

Kendati kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan sudah naik tahap penyidikan, KPK hingga kini belum mengungkap identitas para tersangka.

"Di KPK ada SOP (standard operating procedure), dalam proses penyidikan itu pasti sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jenis S&W hingga Tanfoglio

Namun, KPK baru akan mengumumkan nama para tersangka secara resmi ketika penyidikan dinilai cukup.

Di sisi lain, kasus ini menambah daftar panjang keluarga besar Yasin Limpo dalam kubangan dugaan korupsi.

Sebelumnya, dua adiknya telah tersandung kasus korupsi. Siapa saja mereka? Berikut rangkumannya:

1. Dewie Yasin Limpo

Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo (kemeja hijau) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2016). Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi masing-masing divonis penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulankarena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.TRIBUN NEWS / HERUDIN Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo (kemeja hijau) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2016). Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi masing-masing divonis penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulankarena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dewie Yasin Limpo merupakan adik perempuan Syahrul Yasin Limpo yang terbukti menerima suap 177.700 dollar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, pada 2015.

Ia ditetapkan tersangka oleh KPK ketika menjadi anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura.

Kala itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara terhadap Dewie dan stafnya Bambang Wahyu Hadi.

Baca juga: KPK Geledah Ruang Menteri Syahrul dan Sekjen Kementerian Pertanian

Tak terima atas putusan tersebut, Dewie lantas memutuskan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Dewie menjadi 8 tahun penjara.

Selain itu, Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik, selama tiga tahun setelah Dewie menjalani pidana pokoknya.

Dewie kini telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan IIA Sungguminasa Jalan Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ia bebas pada 25 Agustus 2022.

2. Haris Yasin Limpo

Adik SYL, Haris Yasin Limpo saat digiring ke Mobil Tahahan, Selasa (11/4/2023)Kompas.com/Darsil Yahya M Adik SYL, Haris Yasin Limpo saat digiring ke Mobil Tahahan, Selasa (11/4/2023)
Adik Syahrul lainnya, Haris Yasin Limpo juga terjerembab dalam kubangan lumpur korupsi.

Haris ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ketika menjabat Direktur Utama PDAM Makassar pada April 2023. Tindakan Haris telah merugikan negara Rp 20 miliar.

Dalam perjalanan kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Haris pada 5 September 2023.

Selain dijatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan, Haris juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com