JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam dugaan korupsi pemaksaan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK bahkan telah menggeledah rumah dinas Syahrul di kompleks perumahan menteri, Widya Candra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).
Dalam penggeledahan ini, penyidik lembaga antirasuah mengamankan uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Selain uang, penyidik juga menemukan dan mengamankan 12 pucuk senjata api.
Baca juga: KPK Temukan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kini Diserahkan ke Polda Metro
Kendati kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan sudah naik tahap penyidikan, KPK hingga kini belum mengungkap identitas para tersangka.
"Di KPK ada SOP (standard operating procedure), dalam proses penyidikan itu pasti sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jenis S&W hingga Tanfoglio
Namun, KPK baru akan mengumumkan nama para tersangka secara resmi ketika penyidikan dinilai cukup.
Di sisi lain, kasus ini menambah daftar panjang keluarga besar Yasin Limpo dalam kubangan dugaan korupsi.
Sebelumnya, dua adiknya telah tersandung kasus korupsi. Siapa saja mereka? Berikut rangkumannya:
Ia ditetapkan tersangka oleh KPK ketika menjadi anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura.
Kala itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara terhadap Dewie dan stafnya Bambang Wahyu Hadi.
Baca juga: KPK Geledah Ruang Menteri Syahrul dan Sekjen Kementerian Pertanian
Tak terima atas putusan tersebut, Dewie lantas memutuskan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Dewie menjadi 8 tahun penjara.
Selain itu, Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik, selama tiga tahun setelah Dewie menjalani pidana pokoknya.
Dewie kini telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan IIA Sungguminasa Jalan Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ia bebas pada 25 Agustus 2022.
Haris ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ketika menjabat Direktur Utama PDAM Makassar pada April 2023. Tindakan Haris telah merugikan negara Rp 20 miliar.
Dalam perjalanan kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Haris pada 5 September 2023.
Selain dijatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan, Haris juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.