JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tindakan pihak internal Kementerian Pertanian (Kementan) yang memusnahkan barang bukti masuk dalam salah satu tipologi korupsi.
Untuk diketahui, tim penyidik KPK mendapati sejumlah dokumen dikondisikan untuk dimusnahkan ketika hendak menggeledah kantor Kementan pada Jumat (29/9/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tindakan tersebut menjadi perhatian lembaga antirasuah.
Baca juga: Mahfud Minta KPK Kejar Pihak yang Berupaya Lenyapkan Bukti Dokumen di Kementan
"Karena perbuatan seperti itu juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi," ujar Ali pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Ali mengatakan, dugaan perintangan penyidikan itu akan menjadi salah satu materi yang didalami tim penyidik hari ini.
Meski demikian, KPK juga tetap fokus pada pokok perkara dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan di lingkungan Kementan.
"Saat ini segera agendakan pemanggilan saksi," tutur Ali.
Sebelumnya, Ali mengungkapkan terdapat pihak yang diduga akan melenyapkan dokumen di Kementerian Pertanian.
Ia menuturkan, ketika tim penyidik melakukan penggeledahan, mereka menemukan sejumlah dokumen yang telah dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," tutur Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).
Baca juga: Mahfud soal Korupsi di Kementan: Kalau Ada Kesulitan Bilang, Saya Turun Tangan
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu kemudian mengultimatum pihak di internal Kementerian Pertanian maupun lainnya agar tidak menghakangi proses penyidikan.
Menurut Ali, KPK bisa menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan penyidikan
"Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai Tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," tutur Ali.
Adapun penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pemerasan atau pemaksaan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ali menyebut tim penyidik telah selesai menggeledah rumah di dinas Syahrul di kompleks perumahan menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023) siang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.