JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, tindakan menghilangkan dokumen terkait suatu kasus korupsi merupakan perbuatan pidana tersendiri.
Pernyataan itu Mahfud sampaikan guna merespons dugaan adanya upaya sejumlah pihak untuk menghanguskan dokumen ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak menggeledah Kantor Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut Mahfud, dugaan tersebut harus diusut.
"Satu, korupsinya sendiri itu adalah tindak pidana. Penghilangan dokumen tindak pidana juga ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar," kata Mahfud saat ditemui awak media selesai mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).
Baca juga: Ada Dokumen Hendak Dimusnahkan di Kementan, KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Rintangi Penyidikan
Meski demikian, Mahfud mengaku belum mengetahui informasi dugaan perintangan penyidikan tersebut.
Ia hanya menakankan, dugaan upaya menghalangi penyidikan itu harus diproses secara hukum.
"Saya tidak tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada harus diusut," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut, terdapat pihak yang diduga akan melenyapkan dokumen di Kementerian Pertanian.
Ali mengatakan, ketika tim penyidik melakukan penggeledahan, mereka menemukan sejumlah dokumen yang telah dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tutur Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).
Baca juga: Mahfud soal Penemuan 12 Pucuk Senpi di Rumah Syahrul Yasin Limpo: Proses Hukum!
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu kemudian mengultimatum pihak di internal Kementerian Pertanian maupun lainnya agar tidak menghakangi proses penyidikan.
Menurut Ali, KPK bisa menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan penyidikan
"Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai Tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," tutur Ali.
Adapun penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pemerasan atau pemaksaan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ali menyebut, tim penyidik telah selesai menggeledah rumah di dinas Syahrul di kompleks perumahan menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023) siang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.