Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/10/2023, 10:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, akan turun tangan apabila aparat hukum yang mengusut kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian menemukan kesulitan.

"Pasti (pemerintah dukung) dong. Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke saya. Saya turun tangan," ujar Mahfud saat ditemui awak media usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).

Sejauh ini, terdapat tiga dugaan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Kementerian Pertanian.

Selain tindak pidana korupsinya sendiri, ada kasus penemuan 12 pucuk senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan dugaan menghalang-halangi penyidikan. 

Baca juga: Ada Dokumen Hendak Dimusnahkan di Kementan, KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Rintangi Penyidikan

Mahfud pun mendorong aparat hukum mengusut seluruh dugaan tindak pidana.

"Satu, korupsinya sendiri itu adalah tindak pidana, penghilangan dokumen tindak pidana juga, ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar," tutur Mahfud.

Selain itu, penemuan 12 pucuk senjata api yang diduga ilegal juga tak boleh luput dari investigasi aparat penegak hukum. Apabila senjata api itu terbukti ilegal, Mahfud menegaskan, harus diproses hukum.

"Iya, harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin tanpa hak pengguna, ya harus diproses hukum lagi," kata Mahfud.

Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Kementan. Tim penyidik menggeledah rumah dinas Menteri Syahrul sejak Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023). 

Baca juga: KPK Sebut Ada Dokumen yang Hendak Dimusnahkan Saat Geledah Kantor Kementan

Mereka menemukan 12 pucuk senjata api dan uang senilai puluhan miliar.

Pada Jumat siang, tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Menteri Syahrul dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

KPK kemudian mengungkapkan bahwa terdapat pihak-pihak yang diduga melenyapkan barang bukti berupa dokumen di Kementan.

"Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Sabtu (30/9/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com