JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar belum bisa menyimpulkan bahwa pemeriksaan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bermuatan politis.
“Belum. Belum bisa disimpulkan, wong ini proses hukum biasa,” kata Muhaimin di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/9/2023).
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo merupakan elite Partai Nasdem. Hubungan partai tersebut dengan Istana disebut sempat merenggang karena mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden.
Partai Nasdem berkoalisi dengan PKB dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan nama Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), di mana Muhaimin sebagai bakal calon wakil presiden.
Baca juga: Mahfud soal Penemuan 12 Pucuk Senpi di Rumah Syahrul Yasin Limpo: Proses Hukum!
Muhaimin pun meminta masyarakat mengawal proses hukum terhadap Syahrul Yasin Limpo.
“Ya itu nanti kita lihat. Kita lihat nanti, tidak akan bisa ditutup-tutupi, semua transparan,” kata Muhaimin.
“Saya kira prinsip yang harus ditegakkan adalah kedaulatan hukum, persamaan derajat, dan kesamaan hak di depan hukum. Jadi silakan lembaga hukum, KPK, polisi, kejaksaan, bergerak menindak sesuai dengan kaidah hukum,” tutur pria yang akrab disapa Cak Imin itu.
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo tidak terkait urusan politik.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menyadari, menjelang 2024, kerja lembaga antirasuah akan selalu dikaitkan dengan perkara politis.
"Kami perlu sampaikan, bahwa kami sadar betul karena ini jelang tahun politik 2024, semua yang dikerjakan KPK pasti akan dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan," kata Ali dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Kemudian, Ali mengatakan, proses hukum kasus dugaan pemerasan dalam jabatan yang menjadi dasar KPK menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo sudah berlangsung sejak lama.
Baca juga: KPK Temukan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kini Diserahkan ke Polda Metro
Ia mengungkapkan, KPK menerima aduan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2022.
Laporan itu kemudian diverifikasi, ditelaah, dan dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK. Dalam penyelidikan, KPK mencari dugaan peristiwa pidana dan alat bukti yang cukup.
Setelah peristiwa pidana ditemukan dan alat bukti dinilai cukup, KPK menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan.
"KPK ada SOP (standard operating procedure), dalam proses penyidikan itu pasti sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka, tapi siapa para tersangka tersebut, pada saatnya nanti akan kami sampaikan secara resmi," ujar Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.